Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
BUALBUAL.com - Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, inisial A (20).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/5) lalu. Sebut saja bunga (13) yang menjadi korban, pulang ke rumah dalam keadaan basah kuyup.
Orang tua korban menyuruh anaknya untuk mandi, setelah selesai mandi, korban masuk ke dalam kamar dan menangis.
Orang tuanya bertanya kepada korban kenapa menangis, namun bunga tidak menjawab.
Tak lama, ARL yang merupakan tetangga dan dekat dengan korban datang ke rumah dan mendengar bunga menangis di kamar.
Melihat hal tersebut, ARL menanyakan sebab permasalahan dan bunga mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh A.
Mendengar itu ARL dan orang tua bunga segera mencari A. Setelah bertemu diduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.
Orang tua korban tidak senang dan tidak terima kemudian melapor ke Polsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut.
"Setelah penyelidikan, pada Rabu (15/5) pelaku berhasil diamankan. Diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan mendalam," pungkas Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra.

Berita Lainnya
Dugaan Anak Bupati dan Selebgram dalam Razia THM Pekanbaru Jadi Perbincangan
Ungkap TP Perbankan Dengan Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 TSK
Gawat !!! Oknum Polisi di Rohil Berpangkat AIPDA Diduga Konsumsi Narkoba
5 Pelaku Pencuri Besi Milik CPI Duri, Diamankan Reskim Polres Bengkalis
Buronan Korupsi Lahan Ditangkap di Kedai Kopi Bengkalis, Sempat Kabur ke Malaysia
Seorang Pria Diamankan Polres Lampura Kedapatan Miliki 15 Paket Sabu
Dua Begal Diringkus Jatanras Polres Inhu, Kerap Beraksi di Jalan Elak Air Molek
Lagi Gencar Ketahanan Pangan, Ada Komplotan Malah Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
Tangis Abdul Wahid Pecah di Sidang Tipikor: ''Demi Allah, Ini Kezaliman Bagi Saya''
Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Tekab 308 Polres Lampura Ringkus DPO Pencurian Hewan Ternak yang Mengakibatkan Korban Tewas