Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
BUALBUAL.com - Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, inisial A (20).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/5) lalu. Sebut saja bunga (13) yang menjadi korban, pulang ke rumah dalam keadaan basah kuyup.
Orang tua korban menyuruh anaknya untuk mandi, setelah selesai mandi, korban masuk ke dalam kamar dan menangis.
Orang tuanya bertanya kepada korban kenapa menangis, namun bunga tidak menjawab.
Tak lama, ARL yang merupakan tetangga dan dekat dengan korban datang ke rumah dan mendengar bunga menangis di kamar.
Melihat hal tersebut, ARL menanyakan sebab permasalahan dan bunga mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh A.
Mendengar itu ARL dan orang tua bunga segera mencari A. Setelah bertemu diduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.
Orang tua korban tidak senang dan tidak terima kemudian melapor ke Polsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut.
"Setelah penyelidikan, pada Rabu (15/5) pelaku berhasil diamankan. Diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan mendalam," pungkas Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
Kejati Riau Didesak Usut Keterlibatan Gubernur Syamsuar dalam Dugaan Korupsi Pemkab Siak
Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
5 Pelaku Maling Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba
Polres Inhu Amankan Tiga Tersangka Diduga Bawa Sabu-sabu 286,14 Gram
Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
Terungkap! Modus Penimbunan Solar Subsidi untuk Tambang Ilegal di Kuansing
Modus Baru! Sabu 47 Gram Disembunyikan dalam Sepatu Anak, Digagalkan di Bandara SSK II
Kakek Usia 59 Tahun diringkus, 13 Paket Sabu Diamankan Polisi
Polres Lampura Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi dan Dihadiahi Timah Panas