• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Budaya
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Dki Jakarta
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • More
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Video
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Sumut
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Sebanyak 1.402 Orang di Riau Telah Jalani Vaksinasi
23 Januari 2021
Yuk Intip Persiapan Valentino Rossi Jelang Balapan Mobil Ketahanan
08 Januari 2021
Real Madrid Bakal Menghadapi Masalah Besar Jika Ramos Pergi
08 Januari 2021
Pada Bursa Transfer 2021 Dortmund Siap Lepas Julian Brandt ke Arsenal, Tapi...
08 Januari 2021
Ini Pemain yang Paling Banyak Peluang Mencetak Gol di Premier League
07 Januari 2021

  • Home
  • Hukrim
  • Dki Jakarta

Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra

Redaksi

Senin, 27 Juli 2020 21:44:24 WIB Dibaca : 259 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mabes Polri resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan yang dikeluarkan untuk buronan terdakwa kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Pada hari ini telah digelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kadiv Propam Irjen Ignatius Sigit Widiatmono di Gedung Bareskrim, Senin (27/7/2020).

 

Perkembangan penetapan status tersangka tersebut dijelaskan Komjen Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk transparansi Polri terhadap publik yang menunggu penanganan kasus yang saat ini sedang dilaksanakan. Penetapan tersangka tersebut dari hasil gelar perkara berdasarkan LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020.

"Jadi kita sampaikan sekarang statusnya sebagai tersangka, ini sebagai bentuk transparansi Polri kepada publik," ungkapnya.

Dari hasil gelar tersebut, berisi sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP, telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi.

Terkait dengan objek perkara dimaksud yaitu diantaranya surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, surat jalan nomor 82 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Djoko Tjandra dimana 2 surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kemudian surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah menyuruh, membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara Anita Kolopaking (AK) dan Djoko Tjandra berperan menggunakan surat palsu tersebut.

Dalam konstruksi ini peran tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

"Dengan demikian dari kesimpulan gelar perkara hari ini telah menetapkan 1 tersangka yaitu saudara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Dikatakan, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 20 saksi dan tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron Djoko Tjandra mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus pebinjauan kembali (PK) dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia.

"Tim terus berkerja secara maksimal dan mohon doanya agar terus menggali secara objektif, secara transparan dan agar segera dapat disampaikan ke publik," tandasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu dan Amankan 5 Tersangka

Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Dalami Kasus Tewasnya H Permata, 6 Anggota BC Tembilahan Diperiksa Polda Riau

Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi

Polres Bengkalis Dan Dinas Terkait, Kembali Semprotkan Disinfektan

Pesta Miras dan Narkoba di Hotel, Tiga Pasangan Diamankan Polresta Pekanbaru

Enam Pelaku Pesta Narkoba di Pekanbaru Kembali Diamankan Polisi di Kamar Hotel

LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP

Niat Cari Kerja, Dua Pria Asal Daerah Palembang Malah Jadi Jambret di Pekanbaru

Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum

Densus 88 Amankan 23 Orang Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah

Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi

Terkini +INDEKS

Diperiksa Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Bukit Ranah Terkapar

27 Januari 2021
Gempa Bumi Berkekuatan M 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung
27 Januari 2021
Utamakan Tenaga Medis, Pemkab Bekasi Terima 12 Ribu Vaksin Covid-19
27 Januari 2021
Barak Terbakar, Warga Sibuk Urus Kembali Surat Penting
27 Januari 2021
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Salah Satu Tersangka Oknum ASN di Inhil
27 Januari 2021
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
27 Januari 2021
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Ibu dan Kedua Anaknya di Riau hanya Makan Nasi dengan Kecap
27 Januari 2021
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
27 Januari 2021
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
27 Januari 2021
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
27 Januari 2021

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Salah Satu Tersangka Oknum ASN di Inhil
  • 2 Mandah Daerah Batin Enam Suku Wilayah Kesultanan Riau Lingga 'Bagian Kedua'
  • 3 12 Milyar Paket Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN? BPKAD Inhil: Itu Gak Mungkin Gak Masuk Akal
  • 4 Diduga Diskes Kampar Habiskan Dana 1 Milliar Lebih hanya untuk Hura-hura Ke Bali
  • 5 Tahun Ini Pembangunan Jalan Nasional di Inhil Dapat Kucuran Dana 155, 3 Milyar
  • 6 Mandah Daerah Batin Enam Suku Wilayah Kesultanan Riau Lingga
  • 7 Terkait ADD Tahun 2020 Desa Bumi Ratu, Wakil Ketua I DPRD Pesibar: Akan Kita Usut Sampai Selesai
  • 8 Menelan Hingga 700 Juta Lebih, Pembangunan Balai Desa Pekonmon Pesibar Belum Juga Selesai
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved