• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Jabodetabek

Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra

Redaksi

Senin, 27 Juli 2020 21:44:24 WIB Dibaca : 946 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mabes Polri resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan yang dikeluarkan untuk buronan terdakwa kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Pada hari ini telah digelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kadiv Propam Irjen Ignatius Sigit Widiatmono di Gedung Bareskrim, Senin (27/7/2020).

 

Perkembangan penetapan status tersangka tersebut dijelaskan Komjen Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk transparansi Polri terhadap publik yang menunggu penanganan kasus yang saat ini sedang dilaksanakan. Penetapan tersangka tersebut dari hasil gelar perkara berdasarkan LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020.

"Jadi kita sampaikan sekarang statusnya sebagai tersangka, ini sebagai bentuk transparansi Polri kepada publik," ungkapnya.

Dari hasil gelar tersebut, berisi sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP, telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi.

Terkait dengan objek perkara dimaksud yaitu diantaranya surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, surat jalan nomor 82 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Djoko Tjandra dimana 2 surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kemudian surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah menyuruh, membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara Anita Kolopaking (AK) dan Djoko Tjandra berperan menggunakan surat palsu tersebut.

Dalam konstruksi ini peran tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

"Dengan demikian dari kesimpulan gelar perkara hari ini telah menetapkan 1 tersangka yaitu saudara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Dikatakan, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 20 saksi dan tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron Djoko Tjandra mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus pebinjauan kembali (PK) dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia.

"Tim terus berkerja secara maksimal dan mohon doanya agar terus menggali secara objektif, secara transparan dan agar segera dapat disampaikan ke publik," tandasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kabur ke Sumatera Utara, Pelaku Penggelapan Mobil ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang

Tiga Orang Komplotan Maling Berhasil Dibekuk Polres Inhil

Tersangka Penadah Hasil Pencurian Buah Sawit, Seorang Warga Kampar Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam

Tersangka Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Abung Semuli

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura Amankan 2 Orang Pengguna Narkoba

Polsek Sungkai Utara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi

Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'

Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning

Team Reskrim Polsek Mandau, Ringkus Pelaku Narkoba Di Simpang Puncak, Kecamatan Bahtin Solapan

Punya Bini, Garap Gadis Remaja Diamankan Polsek Pinggir

KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Desa Tanjung Melayu Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan

Terkini +INDEKS

Dapat Dukungan dari Ketua Kecamatan, Datuk Said Zubir Siap Maju sebagai Ketua DPH LAMR Inhil

26 Juli 2025
Bupati Inhil Bersama Gubri Laksanakan Peringatan Hari Mangrove se-Dunia 2025 di Desa Belaras Barat
26 Juli 2025
Peringatan Hari Mangrove 2025: Dari Belaras Barat untuk Dunia
26 Juli 2025
Misi Hijau di Negeri Bakau: Gubri Abdul Wahid Luncurkan Pesantren Ekologi di Desa Belaras Barat
26 Juli 2025
Peringati Hari Mangrove Sedunia 2025, Gubernur Riau dan Kapolda Hadiri Aksi Kolaboratif dari Pesisir Belaras Barat
26 Juli 2025
Nama Jalur Ditolak, PBK Tuding Panitia Pacu Jalur Tak Hargai Keberagaman!
26 Juli 2025
Tak Terbayangkan, Dua Helikopter Mendarat di Kampung Kami! Desa Kecil, Momen Besar, Kebanggaan Warga Belaras Barat Kedatangan Gubri dan Kapolda Riau
26 Juli 2025
UMRI Bahas Tantangan LGBTQ+ dalam Perspektif Islam dan Sosial
26 Juli 2025
Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
26 Juli 2025
Bupati Inhil Tak Hadir, HIPPMIH: Ini Kegagalan Momentum Prioritas! Harusnya Suarakan Soal Abrasi dan Masalah Harga Kelapa ke Mentan!
26 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Misi Hijau di Negeri Bakau: Gubri Abdul Wahid Luncurkan Pesantren Ekologi di Desa Belaras Barat
  • 2 Nama Jalur Ditolak, PBK Tuding Panitia Pacu Jalur Tak Hargai Keberagaman!
  • 3 Tak Terbayangkan, Dua Helikopter Mendarat di Kampung Kami! Desa Kecil, Momen Besar, Kebanggaan Warga Belaras Barat Kedatangan Gubri dan Kapolda Riau
  • 4 Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
  • 5 Bupati Inhil Tak Hadir, HIPPMIH: Ini Kegagalan Momentum Prioritas! Harusnya Suarakan Soal Abrasi dan Masalah Harga Kelapa ke Mentan!
  • 6 Karhutla Teratasi, Gubernur Riau Sampaikan Terima kasih Semua Pihak
  • 7 Persiapan Sudah Seratus Persen, LAMR Inhil Gelar Musda Pada Esok Hari Untuk Menuju Masa Depan yang Cerah
  • 8 Viral! Polisi di Inhil Riau Jatuh ke Parit Demi Padamkan Karhutla, Warganet Beri Pujian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media