Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Panipahan, Polisi Temukan Narkoba Disembunyikan di Balik Plat Nomor
BUALBUAL.com - Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan bersama personel gabungan KRYD Polres dan Polsek pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.52 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat personel gabungan melaksanakan kegiatan rutin razia terhadap warga yang masuk dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara yang tampak gugup dan memperlambat laju kendaraannya ketika melintas di lokasi pemeriksaan. Menindaklanjuti kecurigaan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah gumpalan tisu yang disimpan di bagian plat nomor kendaraan. Setelah dibuka di hadapan kedua terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu klip plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mako Polsek Panipahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui masih ada satu orang lain yang diduga turut terlibat dan menunggu barang haram tersebut.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya sekitar pukul 19.04 WIB. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
Adapun identitas ketiga tersangka warga dua Sumut dan Satu Panipahan Berkerja di Panipahan masing-masing berinisial AGS (21), DP (20), dan RS (34). Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp423.000.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panipahan sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Lainnya
Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi
Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Ditangkap Polisi
Pil Ekstasi Beredar Saat Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Tangkap Terduga Pengedar
Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti
Tim Cobra Polres Lampura Amankan 2 Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar
Polres Lampung Utara berhasil Mengungkap 38 kasus Tindak Pidana Dengan mengamankan 30 Orang Pelaku
Saksi Ahli Ungkap Ada Ketidakselarasan Metode Pekerjaan dengan RAB Pada Proyek 16,2 M Disnakertrans Provinsi Riau
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kateman Karena Miliki Sabu
Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman