Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Panipahan, Polisi Temukan Narkoba Disembunyikan di Balik Plat Nomor
BUALBUAL.com - Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan bersama personel gabungan KRYD Polres dan Polsek pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.52 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat personel gabungan melaksanakan kegiatan rutin razia terhadap warga yang masuk dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara yang tampak gugup dan memperlambat laju kendaraannya ketika melintas di lokasi pemeriksaan. Menindaklanjuti kecurigaan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah gumpalan tisu yang disimpan di bagian plat nomor kendaraan. Setelah dibuka di hadapan kedua terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu klip plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mako Polsek Panipahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui masih ada satu orang lain yang diduga turut terlibat dan menunggu barang haram tersebut.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya sekitar pukul 19.04 WIB. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
Adapun identitas ketiga tersangka warga dua Sumut dan Satu Panipahan Berkerja di Panipahan masing-masing berinisial AGS (21), DP (20), dan RS (34). Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp423.000.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panipahan sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Lainnya
Pengedar Narkoba Ditangkap di Hotel Reni Inn Tembilahan, Polres Inhil Sita Shabu dan Motor KLX
Miliki Puluhan Pil Ekstasi dan Paket Shabu, Wanita Cantik Ini Diamankan Polsek Tembilahan
Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan
Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan
Pengedar Sabu Asal Kuala Cenaku Tak Berkutik, 13 Paket Disita Polisi
Istri Temukan Suami Gantung Diri, Tak Bernyawa Di Rumahnya
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Oknum Pegawai Pemerintah Inhu Terjerat Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu
Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan
Residivis Sabu Dibekuk di Rupat Utara, Uang Hasil Penjualan Ikut Disita
3 Pelaku Narkoba di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Walau Umur Sudah Uzur Namun Kakek Usia 70 Tahun, Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur