Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Panipahan, Polisi Temukan Narkoba Disembunyikan di Balik Plat Nomor
BUALBUAL.com - Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan bersama personel gabungan KRYD Polres dan Polsek pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.52 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat personel gabungan melaksanakan kegiatan rutin razia terhadap warga yang masuk dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara yang tampak gugup dan memperlambat laju kendaraannya ketika melintas di lokasi pemeriksaan. Menindaklanjuti kecurigaan itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah gumpalan tisu yang disimpan di bagian plat nomor kendaraan. Setelah dibuka di hadapan kedua terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu klip plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mako Polsek Panipahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui masih ada satu orang lain yang diduga turut terlibat dan menunggu barang haram tersebut.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya sekitar pukul 19.04 WIB. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
Adapun identitas ketiga tersangka warga dua Sumut dan Satu Panipahan Berkerja di Panipahan masing-masing berinisial AGS (21), DP (20), dan RS (34). Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp423.000.
Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panipahan sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Lainnya
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur
Sat Intelkam dan Sat Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Narkoba Dekat RS
Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik
Mahasiswa Desak Polda Riau Ungkap Tuntas Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anak Pejabat
Resmi KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Ditreskrimum Polda Riau Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi
Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis
Polres Inhil Musnahkan 5 Paket Shabu dan 300 Butir Pil Extacy di Hadapan Tersangka HT
Diduga Kurir Shabu, 1 Terciduk Dan 1 Kabur Di Rupat Utara
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya