Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
BUALBUAL.com - Korban aksi Curas M. Yasin (39) warga Desa Papan Rejo beberapa hari lalu yang terjadi di jalan raya Kecamatan Abung Timur, akhirnya merasa lega lantaran dua orang terduga pelakunya berhasil diringkus Polsek Abung Timur bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku yakni R alias PT (22) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur dan DN (22) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur.
Kapolsek Abung Timur Iptu Boyoh ST.r.K., S.I.K., M.Sc. mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menangkap dan mengamankan kedua pelakunya.
Diterangkan oleh Kapolsek Iptu Boyoh bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada hari Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 01.58 WIB di jalan raya Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
"Korban M.Yasin yang saat itu menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seseorang (saksi) hendak menuju RSU Riyacudu Kotabumi membesuk keluarga, persis di depan TPU desa Bumi Agung Marga, korban di Pepet dan di paksa berhenti oleh kedua terduga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor," terang Kapolsek, Rabu (21/09/2022).
Lanjutnya, setelah berhenti, kemudian pelaku berpura pura bertanya hendak tujuan kemana sambil bertanya uang, korban menjawab hanya memiliki uang Rp 50.000, selanjutnya pelaku mengambil paksa uang korban, menggeledah kantong jaket kemudian kembali mengambil handphone android merk OPPO warna hitam, setelahnya kedua pelaku kabur dan korban melapor ke Polsek Abung Timur.
Berdasarkan laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pelaku dapat identifikasi.
Tim opsnal yang langsung dipimpin Kapolsek berhasil menangkap salah seorang terduga R alias PT di rumahnya desa papan Rejo tanpa perlawanan dan menyita satu helai pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksi.
Terhadap pelaku R alias PT dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa saat itu dirinya bersama DN.
"Mengetahui hal itu kemudian kita melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara untuk memburu DN, hingga kemudian terhadap DN berhasil kita tangkap di rumah kediamannya yang berlokasi di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur," imbuh Iptu Boyoh.
Kedua terduga pelaku langsung kita amankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Berita Lainnya
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan
Dua Balita Tewas di Kolam Limbah, Polda Riau Periksa 10 Pejabat PHR
Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir
Pertengahan Januari APBD Inhil Masih Menggantung, Jamri: Berpotensi Langgar Hukum
Istri Menunggu, Malah Suami Sudah Terbakar Di Dalam Mobil, Kasus Dalam Penyelidikan Polisi
Polsek Bangko Berhasil Amankan Seorang Bandar Narkoba dan 8 Gram Sabu
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba
Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum
Inspektorat Inhu Akan Panggil Kades Polak Pisang terkait Kasus dugaan Pungli Progam Rumah Lanyak Huni