Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
BUALBUAL.com - Korban aksi Curas M. Yasin (39) warga Desa Papan Rejo beberapa hari lalu yang terjadi di jalan raya Kecamatan Abung Timur, akhirnya merasa lega lantaran dua orang terduga pelakunya berhasil diringkus Polsek Abung Timur bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku yakni R alias PT (22) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur dan DN (22) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur.
Kapolsek Abung Timur Iptu Boyoh ST.r.K., S.I.K., M.Sc. mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menangkap dan mengamankan kedua pelakunya.
Diterangkan oleh Kapolsek Iptu Boyoh bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada hari Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 01.58 WIB di jalan raya Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
"Korban M.Yasin yang saat itu menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seseorang (saksi) hendak menuju RSU Riyacudu Kotabumi membesuk keluarga, persis di depan TPU desa Bumi Agung Marga, korban di Pepet dan di paksa berhenti oleh kedua terduga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor," terang Kapolsek, Rabu (21/09/2022).
Lanjutnya, setelah berhenti, kemudian pelaku berpura pura bertanya hendak tujuan kemana sambil bertanya uang, korban menjawab hanya memiliki uang Rp 50.000, selanjutnya pelaku mengambil paksa uang korban, menggeledah kantong jaket kemudian kembali mengambil handphone android merk OPPO warna hitam, setelahnya kedua pelaku kabur dan korban melapor ke Polsek Abung Timur.
Berdasarkan laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pelaku dapat identifikasi.
Tim opsnal yang langsung dipimpin Kapolsek berhasil menangkap salah seorang terduga R alias PT di rumahnya desa papan Rejo tanpa perlawanan dan menyita satu helai pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksi.
Terhadap pelaku R alias PT dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa saat itu dirinya bersama DN.
"Mengetahui hal itu kemudian kita melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara untuk memburu DN, hingga kemudian terhadap DN berhasil kita tangkap di rumah kediamannya yang berlokasi di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur," imbuh Iptu Boyoh.
Kedua terduga pelaku langsung kita amankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Berita Lainnya
IRT di Sungai Pakning Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Sudah Lama Jadi TO, Akhirnya Pengedar Pil Ekstasi di Inhil Ini Dibekuk Polisi
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Laksanakan Patroli Malam
Digerebek di Dalam Kamar, Dua Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti
Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu, Dibekuk Polsek Kelayang
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
Heroin Rp68 Miliar Digagalkan Beredar di Riau, Polisi Selamatkan 113 Ribu Jiwa