Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda

BUALBUAL.com - Korban aksi Curas M. Yasin (39) warga Desa Papan Rejo beberapa hari lalu yang terjadi di jalan raya Kecamatan Abung Timur, akhirnya merasa lega lantaran dua orang terduga pelakunya berhasil diringkus Polsek Abung Timur bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku yakni R alias PT (22) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur dan DN (22) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur.
Kapolsek Abung Timur Iptu Boyoh ST.r.K., S.I.K., M.Sc. mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menangkap dan mengamankan kedua pelakunya.
Diterangkan oleh Kapolsek Iptu Boyoh bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada hari Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 01.58 WIB di jalan raya Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.
"Korban M.Yasin yang saat itu menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seseorang (saksi) hendak menuju RSU Riyacudu Kotabumi membesuk keluarga, persis di depan TPU desa Bumi Agung Marga, korban di Pepet dan di paksa berhenti oleh kedua terduga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor," terang Kapolsek, Rabu (21/09/2022).
Lanjutnya, setelah berhenti, kemudian pelaku berpura pura bertanya hendak tujuan kemana sambil bertanya uang, korban menjawab hanya memiliki uang Rp 50.000, selanjutnya pelaku mengambil paksa uang korban, menggeledah kantong jaket kemudian kembali mengambil handphone android merk OPPO warna hitam, setelahnya kedua pelaku kabur dan korban melapor ke Polsek Abung Timur.
Berdasarkan laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pelaku dapat identifikasi.
Tim opsnal yang langsung dipimpin Kapolsek berhasil menangkap salah seorang terduga R alias PT di rumahnya desa papan Rejo tanpa perlawanan dan menyita satu helai pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksi.
Terhadap pelaku R alias PT dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa saat itu dirinya bersama DN.
"Mengetahui hal itu kemudian kita melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara untuk memburu DN, hingga kemudian terhadap DN berhasil kita tangkap di rumah kediamannya yang berlokasi di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur," imbuh Iptu Boyoh.
Kedua terduga pelaku langsung kita amankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berita Lainnya
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
IRT Kedapatan Jual Nomor Judi Togel Diamankan Polsek Tapung Hulu
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing
Team Reskrim Polsek Mandau, Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu
Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara
Ditreskrimum Polda Riau Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi
5 Pemilik Sabu 1.515 Gram Berhasil Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri
Periksa dan proses penggunaan Dana Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Diduga Ada yang Korupsi
KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru