Saya Tidak Menikmati Uang Itu!
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
BUALBUL.com - Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, Arief Setiawan, menyampaikan pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7). Dalam nota pembelaan (pledoi) tersebut, Arief menegaskan bahwa pertemuannya dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, bukan atas inisiatif dirinya.
Menurut Arief, Dani yang terlebih dahulu menghubungi dan mengatur pertemuan. Dalam komunikasi tersebut, kata dia, turut disampaikan permintaan dukungan dana operasional untuk gubernur dan Dani.
Di hadapan majelis hakim, Arief juga membantah tudingan bahwa dirinya menikmati aliran dana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Ia mengaku hanya menjalankan permintaan dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.
"Saya tidak menikmati uang itu. Saya hanya diminta untuk memenuhi kebutuhan tersebut," ujar Arief di persidangan.
Arief juga membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia menegaskan selama menjabat tidak pernah menyalahgunakan kewenangan ataupun menekan bawahannya, termasuk dengan ancaman mutasi.
"Saya tidak pernah melakukan pemerasan atau menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain," tegasnya.
Ia menjelaskan tidak pernah meminta uang secara langsung kepada para kepala UPT. Jika terdapat pembahasan mengenai kebutuhan dana, menurutnya hal itu dilakukan melalui sekretaris dinas yang menangani urusan administrasi.
Arief menyebut seluruh tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Semua yang saya lakukan merupakan bentuk loyalitas kepada pimpinan," katanya
Dalam pledoi tersebut, Arief juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan kepada gubernur agar sejumlah kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya. Hal itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa dirinya tidak pernah mengancam bawahan dengan mutasi.
Menjelang akhir pembelaannya, suasana sidang berlangsung emosional. Dengan suara bergetar, Arief memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya. Ia mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap dapat mendampingi anak bungsunya hingga wisuda.
"Saya ingin hadir saat wisudanya," ucapnya.
Arief juga mengaku berharap dapat segera menggendong cucu pertamanya setelah persoalan hukum yang dihadapinya selesai.
Selain itu, ia meminta majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp510 juta sebagaimana tuntutan jaksa. Menurutnya, ia tidak menguasai maupun menikmati dana tersebut, meski sempat berada dalam penguasaannya dan telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan dengan nilai mencapai Rp3,35 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Sementara itu, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar yang diperhitungkan dengan pengembalian dana yang telah dilakukan. Adapun Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta yang disebut telah dilunasi.
Arief berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
Polres Inhil Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Antar Kabupaten
Pinjaman Cair di Sistem, Uang Tak Pernah Diterima: Pensiunan ASN Laporkan Oknum Kantor Pos
Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron
Mengaku Berhasil Kabur Dari Rutan Sumut, Kini Kembali Diringkus Polres Inhu
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Diduga Dikendalikan DPO
Polsek LBJ Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit
24 Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap di Riau
Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Pelaku Judi Game Online Higgs Domino, Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar
Kejati Riau Usut Kegiatan Pengadaan di RSUD Arifin Achmad Disinyalir Sarat Korupsi