3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
BUALBUAL.com - Komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) di Tembilahan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (10/11/2021).
Peristiwa curanmor itu tejadi pada Kamis (12/8) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah milik korban, Andi Iqbal (22) Jalan Subrantas Tembilahan.
Sebanyak 3 tersangka masih berumur belasan tahun, inisial TZ (18), MK (16) dan RM (18) merupakan warga Tembilahan terancam dibui.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH mengatakan peristiwa hilangnya sepeda motor itu diketahui ketika pemiliknya saat melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah tidak ada lagi di tempatnya.
"Mengetahui hal tersebut, korban mencari disekitar rumah namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.11 juta rupiah. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Inhil," kata Ipda Esra.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah TZ. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil lalu menangkap TZ di Jalan Gajah Mada Tembilahan.
"Dari hasil interogasi, TZ mengaku melakukan pencurian bersama dengan MK dan RM, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MK dan RM," ungkapnya.
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Pengedar Sabu di Pekanbaru Diringkus Polisi, Saat Lagi Nyantai di Kolam Ikan
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
Empat Kali Berturut-turut Mencuri dan Terekam CCTv di Swalayan, Pria 46 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi
Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang
Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila
Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas