Korupsi Dana BOK
RUgikan Negara Rp1,8 Miliar, Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kampar Kiri Hulu (KKH) I Citra Dewi SKM dituntut hukumn penjara selama 4 tahun 6 bulan, Senin (14/8/2023). Terdakwa bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018 yang merugikan negara lebih dari Rp1,8 miliar.
Selain Citra Dewi, Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar juga menuntut bendahara Puskesmas KKH I, Deffi Amelia. Tuntutannya lebih ringan dari terdakwa Citra Dewi yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Citra Dewi SKM dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Deffi Amelia AMd Keb. selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU, K Ario Utamo Hidayatullah dan Delmawati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Citra Dewi dibebankan membayar uang pengganti kerugian kepada negara. Citra sebesar Rp916.757.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan penjara selama 2 tahun.
Untuk Deffi Amelia, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta atau diganti penjara selama 1 tahun. Uang pengganti lebih kecil dari Citra Dewi karena saat proses persidangan Deffi telah mengembalikan uang kepada JPU sebesar Rp150 juta.
Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Yosi Astuti menunda sidang pada Jumat (18/8/2023) mendatang.
Perbuatan korupsi dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. Berawal ketika itu, Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.
Dana ini dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar sebesar Rp2.824.190.000 dan realisasi sebesar Rp2.794.420.000.
Anggaran digunakan untuk Biaya perjalanan dinas bagi tenaga kesehatan Kabupaten/Kota/Puskesmas dan jaringannya termasuk untuk kader/lintas sektoral/tenaga penugasan kesehatan, baik dalam maupun luar wilayah.
Kemudian, untuk pembelian barang pakai habis untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan rapat-rapat, pertemuan konsinyasi, pembelian alat tulis kantor, penggandaan. Lalu, untuk honorarium untuk pengelola keuangan (Dinas Kesehatan dan Puskesmas), serta Tim Teknis (Dinas Kesehatan).
Kenyataannya, dana BOK yang dikelola kedua terdakwa di Puskesmas KKH I terjadi penyelewengan. Di mana bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan Bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK di Puskesmas KKH 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggungjawaban palsu.
Kedua terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu. Selain itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan penerima BOK.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.842.845.000. Uang itu digunakan kedua terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Berita Lainnya
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas
Kejari Rohil Sebut Perkara Pencurian Meningkat 'Selama Pandemi Covid-19'
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Aksi Nekat 4 Perampok Bersenpi, Gasak BRI Pasar Sudomulyo Di Siang Hari
Tiga Pria Bawa Sabu Terjaring Razia Vaksin di Terminal Induk, Lampung Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan Tangkap Pelaku Residivis Narkoba