Bejat! Pemuda di Rohul Coba Perkosa Tetangganya Saat Suami Tak di Rumah
BUALBUAL.com - Seorang pemuda di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial SHB (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam setelah menerima laporan suami korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul dan Kapolsek Bonai Darussalam didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Bonai Darussalam. Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB.
Diketahui pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya bersebelahan. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masuk melalui jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku membangunkan korban dan kemudian masuk ke dalam kamar pada saat suaminya tidak berada di rumah.
Tersangka mengajak korban bercerita dan membujuk dengan janji akan membawa uang dan mobil jika korban mau menuruti keinginannya, dengan mengajak pergi ke Padang. Namun, korban menolak.
"Tidak terima atas bujukan permintaan pelaku, justru pelaku spontan memeluk erat badan korban di atas tempat tidur korban. Tersangka mencoba membujuk korban untuk melakukan perbuatan bejatnya layaknya suami-istri, namun saat itu korban tetap menolak permintaan tersangka dengan cara memberontak dan melakukan perlawanan," ujar Kapolsek.
Namun dikarenakan korban menolak disetubuhi, dan pelaku tidak tahan atas hasrat bejatnya, pelaku tetap memeluk korban di atas ranjang tempat tidur korban. Selanjutnya, sebelum pelaku pergi dari dalam kamar rumah korban, ia sempat menawarkan ajakan kawin lari kepada korban.
Merasa takut dan terancam, korban menyampaikan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas peristiwa tersebut, korban dan suaminya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bonai Darussalam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SHB pada Selasa, 1 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan sketsa wajah yang dijelaskan oleh korban dan saksi-saksi di sekitar TKP.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) helai daster pendek warna merah maroon, 1 (satu) helai pakaian dalam, 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hijau, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna biru.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bonai Darussalam dan langsung diperiksa.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Bonai Darussalam.

Berita Lainnya
Mencuri dan Rusakan Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Diamankan Polisi
Lagi, Polisi Berpangkat Kompol di Polda Riau Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Narkoba di Batam
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan
Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam
Pelaku Curas Terhadap Seorang Pelajar di Bunga Mayang Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa
Aneh Tapi Nyata, Seorang Suami di Inhil Nekat Rampok Istrinya Sendiri
Berikut Kronologi Penangkapan 5 Penjudi Togel di Kedai Kopi Cafe Shop Selatpanjang
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Kasus Suhardiman Makin Panas, Nama Istri Kedua Ikut Masuk Radar KPK
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba