• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Kasus PT Duta Palma

Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan

Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023 23:30:47 WIB Dibaca : 445 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/1/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Salah satu terdakwa yang diperiksa keterangannya yakni Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Pada kesempatan itu Surya Darmadi terlihat membantah sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya, terlebih pada poin yang menyatakan kalau dirinya setiap bulan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 600 miliar, dari 5 perusahaan kelapa sawit miliknya yang menjadi pokok perkara tersebut, yakni PT Kencana Amal Tani, Bayu Bening Utama, Siberida Subur, Panca Argo Lestari, dan Palma Satu.

"Saya jelaskan ya lima perusahaan ini, satu tahun produksinya hanya 200 ribu ton tandan buah sawit (TBS), kalau kita hitung satu kilo Rp2.000 itu kan hanya Rp400 miliar, itu penjualan aja loh. Mana mungkin saya satu bulan bisa untung Rp600 miliar, berarti saya sehari untung Rp20 miliar dong termasuk hari minggu loh 30 hari kan Rp600 miliar," ujarnya dalam persidangan, Senin (30/1/2022).

Tidak cukup sampai disitu, Surya Darmadi yang terlihat kesal juga mendesak JPU untuk bisa membuktikan perhitungan tersebut. Bahkan jika perhitungan itu benar adanya, Surya Darmadi mengaku hanya butuh Rp60 miliar saja setiap bulannya, sisanya sebesar Rp540 miliar akan disumbangkan untuk JPU.

"Mana mungkin, saya cukup terima 10 persenlah yang 90 persen kasih JPU lah, saya 10 persen aja cukup. Maaf saya emosi sedikit saya pikir ini cara hitungnya bagaimana. Kalau bisa Rp 600 miliar aku terima Rp60 miliar cukup, ini gak masuk dia akal," tegasnya.

Sebelumnya, masih dalam agenda persidangan yang sama. Surya Darmadi juga menjelaskan terkait keterlanjuran perkebunan sawit miliknya di dalam kawasan hutan, pihaknya telah berulang-ulang kali melakukan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU). Namun selalu saja mengalami benturan, seperti yang kini tengah dilakukan seiring telah diberlakukannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saat UU Cipta kerja disahkan dengan turunannya PP (Peraturan Pemetintah) 24, dinyatakan ini adalah solusi untuk semua perkebunan yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan, melalui perizinan supaya semua bisa clear by PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jadi HGU bisa keluarkan," ungkapnya.

"Kita semua sudah siapkan semua persyaratannya peta semua sudah selesai, tinggal pembayaran PNBP, karena ada kasus ini tertundalah semua pembayarannya. Kalau itu sudah bayar otomayis kita dapat JGU kemudian Plasma juga langsung kita buatkan. Sesuai ketentuan Plasma berlaku bagi pemilik HGU di atas tahun 2007," lanjutnya.

Selain itu, Surya Darmadi juga dengan tegas membatah dakwaan JPU yang menyebut 5 perusahaan kelapa sawit miliknya di Inhu telah merambah 37 ribu hektar kawasan hutan.

"Dari 5 perusahaan itu totalnya 28.0071 hektar, adapun dari total itu 15.563 hektar telah memiliki HGU dan 12.478 hektar non HGU," terangnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Demi Judi Online, Pemuda Pekanbaru Bobol Tempat Kerjanya Sendiri!

Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku

Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan

Terbakar 10 Hektar, Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Merangin Ditangkap Polisi

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO

Puluhan Karung Bawang Merah dan Cabe Kering Asal Batam Disita Petugas Karantina Karimun

Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Geger di Ukui! Rumah Digerebek, 12 Paket Sabu Disimpan di Kotak Permen

Kapolsek Tanjungpinang Timur Bantah Beredarnya Kabar Buka Tempat Perjudian di KM 15

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Inhil Dijebloskan ke Penjara

Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara

10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi

Terkini +INDEKS

Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO

05 Agustus 2025
Bupati Herman Bersama Manager PLN Up3 Rengat Bahas Uji Coba Layanan 24 Jam Di Sungai Guntung
05 Agustus 2025
Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat
05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
04 Agustus 2025
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
04 Agustus 2025
Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
04 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 2 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 3 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 4 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 5 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 6 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 7 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
  • 8 Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media