Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

BUALBUAL.com - Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pemuda karena telah melakukan tindak pidana pelemparan batu terhadap kendaraan dinas patroli milik Satuan Lalu Lintas Polres setempat.
pelaku berinisial RJ (18) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Diketahui, kejadian pelemparan kendaraan Polri Sat Lantas dilakukan pelaku bersama dua rekannya di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1/21) sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus pelemparan kendaraan patroli milik Sat Lantas Polres Lampung Utara dengan menggunakan batu yang mengakibatkan kaca belakang pecah dengan mengamankan pelaku berinisial RJ (18).
"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik Satlantas Polres Lampura, batu dan tiga pecahan kaca," kata Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho ketika menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat didamping Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Ahmad Wiratma Kesumanigrat, Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Senin (15/02/2021).
Kejadian itu berawal ungkap Kapolres, pada hari Minggu (17/1/2021) sekira pukul 04.30 WIB pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush patroli lalu lintas Polres Lampung Utara saat sedang melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara di depan dealer Yamaha Kelurahan Kelapa 7 sehingga menyebabkan kaca bagian belakang mobil patroli Satlantas Polres Lampura pecah.
Karena perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan.
"Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan Narkoba dengan jenis Sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau," jelasnya.
"Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun," tutup AKPB Bambang Yudho Martono.
Berita Lainnya
3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bintan
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi
Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Dibantu Warga, Satu dari Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara
Asyik Bermain Judi Kartu, 5 Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan