Pejabat Dinas PUPR dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
BUAL-BUAL.COM - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau hingga kontraktor dua perusahaan swasta ditetapkan tersangka kasus korupsi Masjid Raya Pekanbaru Senapelan.
Dilansir Detikcom, dalam kasus tersebut Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan empat orang tersangka pengerjaan fisik pembangunan Masjid Raya Pekanbaru di wilayah Senapelan itu.
"Pada hari ini Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Rabu (8/3/2023).
Keempat orang yang diperiksa sebagai saksi adalah SY selaku KPA merangkap PPK dan IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan. Selain itu pula AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021.
"Hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Bambang memastikan penetapan empat orang tersangka tersebut oleh penyidik dilakukan setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi, petunjuk dan ahli.
Sedangkan untuk saksi tercatat sudah 16 orang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan bertahap sejak kasus mencuat dan mulai ditangani Korps Adhiyaksa.
Kejati Beberkan Duduk Perkara Dugaan Korupsi Para Pelaku
Bambang menyebut kasus bermula saat Dinas PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Pembangunan pada tahun 2021 itu bersumber dari APBD Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 8.654.181.913.
"Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54. Pekerjaan itu dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 03 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021," kata Bambang.
Singkat cerita, tanggal 20 Desember 2021 PPK minta agar mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, tetapi dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh tim ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Lalu volume pekerjaan hanya 78,57 persen atau ada kekurangan volume pekerjaan.
"Akibatnya, perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.362.182.699,62," tegas Bambang.
Selanjutnya keempat tersangka disangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.
Berita Lainnya
Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka
Wow! Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Polres Inhil Berhasil Amankan 1.135 Butir Pil Ekstasi dan 7 Orang Pelaku
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing
Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif
Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pelaku Perampasan Hp Milik Warga Ketapang Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron
Rumah Permanen di Bangkinang Kota Hangus Dilalap Si Jago Merah
Kriminal dalam Bulan Terakhir ini, Polres Lampura Amankan 10 Pelaku Kejahatan
Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Bukit Kemuning Lampura