Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
BUALBUAL.INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), melalui Polsek Kelayang, berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni dengan berat kotor 33,93 gram.
Penangkapan terhadap pengedar sabu yang sudah masuk kategori bandar, yakni HR alias Ijon (38), warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, dilakukan unit Reskrim Polsek Kelayang, Jumat 26 April 2024 pukul 04.50 WIB, disebuah rumah, di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.
Terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 27 April 2024 siang menjelaskan, berawal dari penangkapan dua orang pengedar sabu-sabu, MF alias Igus (31) warga Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap dan DP alias Danil (23), warga Desa Sungai Golang, Kecamatan Kelayang, Jumat 26 April 2024, pukul 00.10 WIB.
Dijelaskan Misran, Kamis 25 April 2024, pukul 20.00 WIB, salah seorang personel Polsek Kelayang mendapat informasi maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Sungai Golang. Atas informasinya itu, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, S.H bersama sejumlah anggota bergerak menuju Desa Sungai Golang.
Hanya beberapa menit saja, penyelidikan Kapolsek membuahkan hasil, Jumat 26 April 2024, pukul 00.10 WIB, Kapolsek mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DP alias Danil. Saat digeledah, ditemukan 5 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 1,03 gram.
DP alias Danil mengaku jika sabu itu milik MF alias Igus yang dititipkan pada dia, tim langsung memburu MF alias Igus ditempat persembunyiannya di Desa Semelinang Darat dan sekitar pukul 03.00 WIB, MF alias Igus berhasil diamankan.
MF alias Igus mengaku jika sabu itu didapatkannya dari seorang laki-laki warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap. Tim langsung bergerak menuju Desa Pandan Wangi, sekitar pukul 04.50 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh pemasok sabu DP alias Danil.
Namun, saat itu laki-laki tersebut tidak ada dirumah, tapi dirumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki lain yang berinisial HR alias Ijon. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil dengan berat kotor 33, 93 gram.
Dirumah itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp5 juta hasil penjualan sabu, handphone milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, sepeda motor dan barang lainnya.
"Polsek Kelayang hingga saat ini masih mengembangkan kasus narkoba tersebut, ada tersangka lain yang terus diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kelayang," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Dua Bulan Melarikan Diri, Pelaku Curat di Kotabumi Utara Ini Berhasil Diringkus Polisi
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai
Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Skandal Rp1,2 Miliar di Sungai Buluh: Kades dan Sekdes Dituding Selewengkan Anggaran
Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Air Susu dibalas air tuba, Curi Uang Tante Rp10 Juta, Pria Ini Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jambi
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara Capai 6,2 Milyar
Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
Fakta Belum Lengkap, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penyidikan Tambak Udang
Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari