Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
BUALBUAL.INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), melalui Polsek Kelayang, berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni dengan berat kotor 33,93 gram.
Penangkapan terhadap pengedar sabu yang sudah masuk kategori bandar, yakni HR alias Ijon (38), warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, dilakukan unit Reskrim Polsek Kelayang, Jumat 26 April 2024 pukul 04.50 WIB, disebuah rumah, di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.
Terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 27 April 2024 siang menjelaskan, berawal dari penangkapan dua orang pengedar sabu-sabu, MF alias Igus (31) warga Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap dan DP alias Danil (23), warga Desa Sungai Golang, Kecamatan Kelayang, Jumat 26 April 2024, pukul 00.10 WIB.
Dijelaskan Misran, Kamis 25 April 2024, pukul 20.00 WIB, salah seorang personel Polsek Kelayang mendapat informasi maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Sungai Golang. Atas informasinya itu, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, S.H bersama sejumlah anggota bergerak menuju Desa Sungai Golang.
Hanya beberapa menit saja, penyelidikan Kapolsek membuahkan hasil, Jumat 26 April 2024, pukul 00.10 WIB, Kapolsek mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DP alias Danil. Saat digeledah, ditemukan 5 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 1,03 gram.
DP alias Danil mengaku jika sabu itu milik MF alias Igus yang dititipkan pada dia, tim langsung memburu MF alias Igus ditempat persembunyiannya di Desa Semelinang Darat dan sekitar pukul 03.00 WIB, MF alias Igus berhasil diamankan.
MF alias Igus mengaku jika sabu itu didapatkannya dari seorang laki-laki warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap. Tim langsung bergerak menuju Desa Pandan Wangi, sekitar pukul 04.50 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh pemasok sabu DP alias Danil.
Namun, saat itu laki-laki tersebut tidak ada dirumah, tapi dirumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki lain yang berinisial HR alias Ijon. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil dengan berat kotor 33, 93 gram.
Dirumah itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp5 juta hasil penjualan sabu, handphone milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, sepeda motor dan barang lainnya.
"Polsek Kelayang hingga saat ini masih mengembangkan kasus narkoba tersebut, ada tersangka lain yang terus diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kelayang," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Kasat Lantas Polres Inhil: Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Kurir Online Masih Dalam Proses Penyelidikan
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Ratusan Botol Miras Asal Singapura Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Inhil
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Empat Pelaku Perampokan di SPBU Pekanbaru Diringkus di Sumbar
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara
Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu
Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu