Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
BUALBUAL.com - Seorang pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga, menyerahkan diri kepada pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.
Sebelum Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan dua pelaku lainya berikut barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatannya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah A (30) warga Desa Negri Agung Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka menyerahkan diri, dengan didampingi oleh pihak Keluarga pada Sabtu 16 Oktober 2021, untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya pidana yang telah dilakukannya," kata AKP Eko, Minggu (18/10/21).
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, pelaku terlibat aksi pencurian sepeda motor di bebera lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara bersama dua rekannya yang telah diamankan sebelumnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberetan dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

Berita Lainnya
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun
Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung
Residivis Sabu Dibekuk di Rupat Utara, Uang Hasil Penjualan Ikut Disita
Laka Lantas 3 Kenderaan di Duri, Proses Damai
Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
Polres Way Kanan Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kampung Lebung Lawe
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas
Paman Setubuhi Keponakannya Hingga Hamil, Ditangkap Polsek Pinggir
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi
Marjani Ajudan Gubri Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar Terkait Penetapan Status Tersangka
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Sebut Fakta Sidang Perkuat Posisi Hukumnya