Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
BUALBUAL.com - Seorang pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga, menyerahkan diri kepada pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.
Sebelum Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan dua pelaku lainya berikut barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatannya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah A (30) warga Desa Negri Agung Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka menyerahkan diri, dengan didampingi oleh pihak Keluarga pada Sabtu 16 Oktober 2021, untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya pidana yang telah dilakukannya," kata AKP Eko, Minggu (18/10/21).
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, pelaku terlibat aksi pencurian sepeda motor di bebera lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara bersama dua rekannya yang telah diamankan sebelumnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberetan dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
Berita Lainnya
Miliki Sabu dan Ganja, Oknum Honorer Pemkab Lampung Tengah Diamankan Polisi
Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta
Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor di Mesjid Soebrantas Tembilahan
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Tiga Pemuda Biadap di Inhu, Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar
3 Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan Jadi Saksi untuk Tersangka Eks Dirut PT PER
Tim Polres dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Senilai 10 Milyar
Oknum Pengusaha Travel Mangkir dari Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara