Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan periode 2015-2021, Edi Maskor, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekananru karena korupsi dana desa Rp573 juta, Senin (17/1/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Dahlan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Dahlan, dalam sidang yang digelar secara teleconference.
Selain penjara, hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka dapat diganti 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Try Rengga Putra, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018 sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.
Namun terdakwa sebagai Kades justru menyelewengkan dana tersebut untuk merperkaya diri. Akibat tindakan itu negara dirugikan Rp573 juta,

Berita Lainnya
Kapolres Inhu Tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin di Peranap
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
Polda Kepri Amankan 2 Pengedar 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam
Polda Riau Berhasil Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan
Tes Urine Mendadak di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Positif Sabu
Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman
Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri
Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Sumut
Kapolri Beberkan Penangkapan Djoko Tjandra, Jenderal Idham Azis: Dia Licik & Kerap Berpindah Tempat
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi