Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan periode 2015-2021, Edi Maskor, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekananru karena korupsi dana desa Rp573 juta, Senin (17/1/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Dahlan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Dahlan, dalam sidang yang digelar secara teleconference.
Selain penjara, hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka dapat diganti 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Try Rengga Putra, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018 sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.
Namun terdakwa sebagai Kades justru menyelewengkan dana tersebut untuk merperkaya diri. Akibat tindakan itu negara dirugikan Rp573 juta,

Berita Lainnya
Tragis! Demi Penuhi Permintaan Pacar, Pemuda di Kabupaten Siak Bunuh Nenek Sendiri
Terungkap, Ini Penyebab Tewasnya Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Inhil
Oknum Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Polda Riau Musnahkan 83 Kilogram Sabu, Miras Hingga Knalpot Brong
Curi Handphone dan Uang Tunai, Dua Pemuda di Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Diringkus Polisi
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
Sembunyi di Rumah Kosong, Pengedar Shabu di Tembilahan Diringkus Polisi
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Oknum Pegawai Pemerintah Inhu Terjerat Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara