Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan periode 2015-2021, Edi Maskor, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekananru karena korupsi dana desa Rp573 juta, Senin (17/1/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Dahlan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Dahlan, dalam sidang yang digelar secara teleconference.
Selain penjara, hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka dapat diganti 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Try Rengga Putra, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018 sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.
Namun terdakwa sebagai Kades justru menyelewengkan dana tersebut untuk merperkaya diri. Akibat tindakan itu negara dirugikan Rp573 juta,
Berita Lainnya
Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Menuntut Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?
Miliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Seorang Petani Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian
4 Warga Diamankan, Polisi Gerebek Judi di Area Perkebunan
DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka
Akhirnya RF alias Y Status DPO, Tertangkap Tim Restik Polres Bengkalis
Polisi Tangkap Perampok Alat Berat, Ini Penjelasannya
Buser Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ringkus Jambret di Sei Dawu
Empat Kali Berturut-turut Mencuri dan Terekam CCTv di Swalayan, Pria 46 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi
Tim Polres Inhu Ringkus Dua Orang Terduga Kasus Arisan Bodong
Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila