Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan periode 2015-2021, Edi Maskor, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekananru karena korupsi dana desa Rp573 juta, Senin (17/1/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Dahlan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Dahlan, dalam sidang yang digelar secara teleconference.
Selain penjara, hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka dapat diganti 2 bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Try Rengga Putra, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018 sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.
Namun terdakwa sebagai Kades justru menyelewengkan dana tersebut untuk merperkaya diri. Akibat tindakan itu negara dirugikan Rp573 juta,

Berita Lainnya
Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Empat orang tersangka Narkoba di gulung Polsek Pasir Penyu Inhu
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Simpan Sabu di Dalam Anus, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
Inspektorat Inhu Akan Panggil Kades Polak Pisang terkait Kasus dugaan Pungli Progam Rumah Lanyak Huni
Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Enok, Barang Bukti 6 Paket Diamankan!
Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Satnarkoba Polres Bengkalis , Ciduk Dua Pria di Mandau
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Ditangkap di Kotabaru Reteh
Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita