Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi

BUALBUAL.com - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil berhasil melaksanakan tahap II terhadap tersangka MA untuk 20 hari ke depan menjalani penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan.
"Tersangka harus dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan menjalani penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan terhitung tanggal 27 Januari - 15 Februari 2021 dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Harris, SH MH bersama Jaksa Fungsional Aditya Hilmawan Prabowo, S.H saat menerima Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan, Rabu (27/01).
Tersangka MA yang juga oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil ini diduga juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan ( PPTK ) pada kegiatan stimulasi pembangunan terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Lurah Sapat tahap I dan II pada kesatuan kerja Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018.
Kasus ini sudah masuk tahap 2 dari Polres Inhil dengan status tahanan jaksa 20 hari menyusul dilimpah ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Diduga tersangka merugikan negara dengan nilai sebesar Rp 378.000.000 ( tiga ratus tujuh puluh delapan juta ) bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018," ujarnya.
Dimana kasus ini merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan stimulasi pembangunan kelurahan terhadap pekerjaan bangunan Kantor Lurah Sapat tahap I yang dilaksanakan oleh CV. Zara dan pembangunan Kantor Lurah tahap II yang dilaksanakan oleh CV. Al Kautsar pada kesatuan kerja Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018.
Berita Lainnya
Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa
Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Kecamatan Concong Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Paket Proyek di PUPR Kampar Diduga Dilaksanakan Tanpa Tayang di LPSE
Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya
Berkas Lengkap, Bupati Meranti Nonaktif M Adil segera Diadili
Aktivis Rohil Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa
Polsek Tembilahan Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Sabu
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil