Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi

BUALBUAL.com - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil berhasil melaksanakan tahap II terhadap tersangka MA untuk 20 hari ke depan menjalani penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan.
"Tersangka harus dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan menjalani penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan terhitung tanggal 27 Januari - 15 Februari 2021 dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Harris, SH MH bersama Jaksa Fungsional Aditya Hilmawan Prabowo, S.H saat menerima Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan, Rabu (27/01).
Tersangka MA yang juga oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil ini diduga juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan ( PPTK ) pada kegiatan stimulasi pembangunan terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Lurah Sapat tahap I dan II pada kesatuan kerja Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018.
Kasus ini sudah masuk tahap 2 dari Polres Inhil dengan status tahanan jaksa 20 hari menyusul dilimpah ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Diduga tersangka merugikan negara dengan nilai sebesar Rp 378.000.000 ( tiga ratus tujuh puluh delapan juta ) bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018," ujarnya.
Dimana kasus ini merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan stimulasi pembangunan kelurahan terhadap pekerjaan bangunan Kantor Lurah Sapat tahap I yang dilaksanakan oleh CV. Zara dan pembangunan Kantor Lurah tahap II yang dilaksanakan oleh CV. Al Kautsar pada kesatuan kerja Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018.
Berita Lainnya
4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning
Kabur ke Sumatera Utara, Pelaku Penggelapan Mobil ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya
Kapolres Rohil: 5 Tersangka Karhutla Ditangkap, Dua Alat Berat Disita
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
Kapolsek Batang Gansal Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus
Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
Komitmen Tanpa Kompromi: Polsek LBJ Rayakan Hari Bhayangkara dengan Penindakan Narkoba
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Rugikan Korban Capai Rp30 Juta, 2 Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan