• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau

Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2020 14:14:18 WIB Dibaca : 1293 Kali
Cetak
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono


BUALBUAL.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau. Ketiga tersangka juga dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu dicopot dari jabatannya dari jabatan struktural.

"Penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).

Adapun ketiga tersangka tersebut adlaah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo. Setelah penetapan tersangka, tiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan KPK karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31 1999 tentang Korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS.

Kasus bermula adanya pemberitaan di media massa adanya 64 kepala SMP di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merasa diperas oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu Riau terkait dana BOS pada 2019 sehingga mengundurkan diri. Atas pemberitaan tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Riau melakukan pemeriksaan.

Hasil klarifikasi tersebut disimpulkan adanya dugaan perbuatan tercela dan peristiwa dugaan tindak pidana. Setelah itu, hasil klarifikasi tersebut ditingkatkan ke Inspeksi Kasus dengan diterbitkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau nomor 237/L.4/L.1/07/2020 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap 6 pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Indragiri hulu.

Kemudian dari hasil klarifikasi tersebut terbukti keenam pejabat Kejari Indragiri Hulu melakukan perbuatan tercela sehingga diberikan sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan strukturalnya. Adapun enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dikenai sanksi disiplin adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Keenam pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Aturan itu mengatur agar setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siaapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

"Atas dasar LHP tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Riau menyampaikan laporannya ke Jaksa Agung. Kemudian ditindaklanjuti oleh Jamwas dan Jamwas sependapat dengan Kejati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Sesuai dengan surat keputusan Wakil JA nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020 tanggal 7 Agustus 2020," ujarnya.

Selain PNS itu dijatuhi hukuman disiplin, Kejagung mengusut tindak pidananya oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejagung. Dari hasil pemeriksaan enam orang saksi ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tiga tersangka.

 

Artikel Ini Sebelumnya Telah Diterbitkan Oleh detik.com yang Berjudul: Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Riau, Kajari Inhu dan 2 Jaksa Jadi Tersangka


Sumber : detik.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Terungkap! Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015

Spesialis Jambret Kalung dan Gelang Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi

LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022

Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok

Rawan, Lagi Lagi Maling Beraksi Di Parkiran SPBU KM 11 Kulim, Pelaku Telah Di Bui Polsek Mandau

LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP

Polsek Bintan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Sidodadi Utara

Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu

Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia

Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Polsek Abung Selatan

Baru Jual HP Keburu Ditangkap Polisi, Dua Maling di Pekanbaru Terekam CCTV saat Bobol Kos Mahasiswa

Terkini +INDEKS

Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi

16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025
Bupati Inhil Hadiri Pelantikan Ketua PABPDS Inhil Periode 2025-2031
16 Juni 2025
Riau Dorong Implementasi Posyandu 6 SPM, Ini Langkah Nyatanya
16 Juni 2025
Hari Kedua Pemulangan, 887 Jamaah Haji Riau Tiba di Tanah Air
16 Juni 2025
Riau Semakin Dekat Jadi Daerah Istimewa, Naskah Akademik DIR Segera Rampung
16 Juni 2025
Ayo Aktifkan Posyandu! Dukung 6 SPM untuk Riau Lebih Sehat dan Mandiri
16 Juni 2025
PKB Riau Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan APBD 2024
16 Juni 2025
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
16 Juni 2025
Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 3 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 4 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 5 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
  • 6 Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
  • 7 Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
  • 8 5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media