Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
BUALBUAL.com - Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Inhil berhasil meringkus dua pria. Pasalnya, pria tersebut diduga memakai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
Dua Pria tersebut berinisial H (49) dan F (24) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.
"Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jum'at (4/3) di Jalan Telaga Biru Parit 7 Gg. Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH, Sabtu (04/03/2023).
"Barang bukti yang ditemukan atas penangkapan tersangka yakni bungkusan paket bekas Sabu dan alat hisap," tambahnya.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima. Dimana ada warga menyampaikan tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Cendana. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ini," tuturnya.
"Pelaku dikenai pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 4 tahun penjara," tukasnya.

Berita Lainnya
Tiga Pelaku Judi Gelper di Air Molek Diringkus Polisi
Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK
Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
Kejari Siap Membuka Program Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pemko Dumai
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
Kapolsek Daik Lingga dan Pemkab Lingga Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim dalam Safari Ramadhan
Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Mesuji Digerebek Polisi
Transaksi Sabu Digagalkan! Pria Ini Tak Berkutik Saat Dijebak Tim Opsnal Polsek Pinggir
Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek
Dibantu Warga, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara