Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu

BUALBUAL.com - Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Inhil berhasil meringkus dua pria. Pasalnya, pria tersebut diduga memakai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
Dua Pria tersebut berinisial H (49) dan F (24) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.
"Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jum'at (4/3) di Jalan Telaga Biru Parit 7 Gg. Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH, Sabtu (04/03/2023).
"Barang bukti yang ditemukan atas penangkapan tersangka yakni bungkusan paket bekas Sabu dan alat hisap," tambahnya.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima. Dimana ada warga menyampaikan tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Cendana. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ini," tuturnya.
"Pelaku dikenai pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 4 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Tangkap Pengedar Sabu di Indragiri Hilir, Polisi Temukan Bukti Video Konsumsi
Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Disinyalir Mangkrak Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan Di Kajari Kampar
Direktur PT Mitra Bungo Abadi Divonis 6 Tahun Penjara
Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja
4 Orang Pengedar Uang Palsu Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Inhu
Sampai Menangis Bacakan Pledoi, Kepala BPKAD Meranti: Karir Saya Berhenti karena Perkara Ini, JPU Kami Tetap pada Tuntutan
Oknum Satpol PP Ditangkap di Pos Penjagaan Rumdis Sekda Lampura
Inilah Nasib Ratusan Warga Indonesia yang Bekerja Judol di Kamboja
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Punya Bini, Garap Gadis Remaja Diamankan Polsek Pinggir