Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
BUALBUAL.com - Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Inhil berhasil meringkus dua pria. Pasalnya, pria tersebut diduga memakai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
Dua Pria tersebut berinisial H (49) dan F (24) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.
"Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jum'at (4/3) di Jalan Telaga Biru Parit 7 Gg. Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH, Sabtu (04/03/2023).
"Barang bukti yang ditemukan atas penangkapan tersangka yakni bungkusan paket bekas Sabu dan alat hisap," tambahnya.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima. Dimana ada warga menyampaikan tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Cendana. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ini," tuturnya.
"Pelaku dikenai pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 4 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Terkait Adanya Pemberian Uang pada Oknum Mengaku Pegawai KPK JPU Siap Buktikan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak
Polda Lampung Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Hingga Meninggal Dunia
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan
Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 2 Pelaku Narkoba Di Mandau
Operasi Pekat LK 2022, Kapolsek Batang Gansal Bekuk Pemilik Ganja Kering
Pelaku Curanmor di Desa Way Isom Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
Polisi Cek Perjanjian Kerja, Terkait Jasad 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China
Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Sampel Laboratorium Pertanian UNISI Terkait Sengketa Poktan Dan PT. THIP Pelangiran