Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP
BUALBUAL.com - Tim Kuasa Hukum Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Agung Ramadhan Saputra, SH bersama Rekan sangat menyayangkan keempat kliennya ditangkap aparat penegak hukum karena dugaan adanya aksi provokasi, Senin (24/01) kemarin.
Pihak tim Kuasa hukum JPKP Tanjungpinang, Agung Ramadhan Saputra selaku Advokat JPKP mengatakan, bahwa mereka tidak mengetahui maksud dan unsur provokasi apa yang terdapat dalam spanduk itu. Sedangkan mereka belum memasang kan bahkan menyebarkan spanduk tersebut.
"Kami tidak tahu maksud dan unsur provokasi mana dari pihak tertentu bahwa spanduk itu mengandung unsur provokasi,” kata Agung pada saat konferensi pers di bt. 5 atas Tanjungpinang, Selasa (25/01).
Menurutnya agung, masyarakat mempunyai hak untuk berekspresi di depan umum dan menilai pejabat negara, jika pejabat tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya.
“Menurut undang undang menyampaikan pendapat di muka publik tidak ada larangan. Bahkan jika ada pejabat yang tidak melakukan pekerjaan tidak sesuai tupoksinya,itu wajib di kritisi dan menjadi tanda tanya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Serta menurut rekan kuasa hukum JPKP sendiri Tri Wahyu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak kebebasan berpendapat, seperti yang dilakukan oleh keempat kliennya dengan sebuah spanduk.
“Kami sangat menyayangkan ada oknum yang mengatakan bahwa tulisan di spanduk mengandung ujaran kebencian, sara. Padahal yang dikritik adalah jabatan, bukan pribadinya,” ucap Wahyu
Menurutnya, keempat kliennya tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya, karena kliennya tidak melakukan unsur pidana baik pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi dan lainnya.
“Hukum sudah diatur, di mana seseorang tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya. Kami menegaskan klien kami dalam melakukan aksinya tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa tidak adanya unsur provokasi seperti yang diberitakan beberapa media online pada hari Senin, saat kliennya diperiksa.
Serta tri wahyu mengatakan sangat menyayangi ada Salah satu media online yang menampilkan foto klien nya dengan foto yang jelas serta mata di sensor seperti tersangka kasus kejahatan berat.
“Media yang sudah memposting foto klien kami, untuk segera mengklarifikasi bahwa ada kesalah pahaman dalam penerbitan media itu. Jika tidak, mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk bisa memproses sesuai dengan undang - undang yang berlaku,” Tutupnya.

Berita Lainnya
Dirasakan Lamban Proses Hukum Pelaporan di Polda Riau, Korban Curhat ke Media
Digerebek di Rumah! Polsek Concong Ringkus Pria dengan 14 Paket Sabu
Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan
Modus Baru! Sabu 47 Gram Disembunyikan dalam Sepatu Anak, Digagalkan di Bandara SSK II
Digerebek di Rumah! Pria 25 Tahun di Air Tiris Simpan 24 Paket Sabu Siap Edar, Polisi Temukan Timbangan Digital
Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap
Tenaga Nakes di Bintan Dibekuk Polisi Karena Pakai Narkoba
Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Sita 41 Paket Sabu
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Dua Wanita Diciduk di KTV Brotherhood, Polres Bengkalis Sita 93 Butir Ekstasi