Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP
BUALBUAL.com - Tim Kuasa Hukum Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Agung Ramadhan Saputra, SH bersama Rekan sangat menyayangkan keempat kliennya ditangkap aparat penegak hukum karena dugaan adanya aksi provokasi, Senin (24/01) kemarin.
Pihak tim Kuasa hukum JPKP Tanjungpinang, Agung Ramadhan Saputra selaku Advokat JPKP mengatakan, bahwa mereka tidak mengetahui maksud dan unsur provokasi apa yang terdapat dalam spanduk itu. Sedangkan mereka belum memasang kan bahkan menyebarkan spanduk tersebut.
"Kami tidak tahu maksud dan unsur provokasi mana dari pihak tertentu bahwa spanduk itu mengandung unsur provokasi,” kata Agung pada saat konferensi pers di bt. 5 atas Tanjungpinang, Selasa (25/01).
Menurutnya agung, masyarakat mempunyai hak untuk berekspresi di depan umum dan menilai pejabat negara, jika pejabat tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya.
“Menurut undang undang menyampaikan pendapat di muka publik tidak ada larangan. Bahkan jika ada pejabat yang tidak melakukan pekerjaan tidak sesuai tupoksinya,itu wajib di kritisi dan menjadi tanda tanya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Serta menurut rekan kuasa hukum JPKP sendiri Tri Wahyu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak kebebasan berpendapat, seperti yang dilakukan oleh keempat kliennya dengan sebuah spanduk.
“Kami sangat menyayangkan ada oknum yang mengatakan bahwa tulisan di spanduk mengandung ujaran kebencian, sara. Padahal yang dikritik adalah jabatan, bukan pribadinya,” ucap Wahyu
Menurutnya, keempat kliennya tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya, karena kliennya tidak melakukan unsur pidana baik pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi dan lainnya.
“Hukum sudah diatur, di mana seseorang tidak bisa dihukum karena apa yang dipikirkannya. Kami menegaskan klien kami dalam melakukan aksinya tidak memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa tidak adanya unsur provokasi seperti yang diberitakan beberapa media online pada hari Senin, saat kliennya diperiksa.
Serta tri wahyu mengatakan sangat menyayangi ada Salah satu media online yang menampilkan foto klien nya dengan foto yang jelas serta mata di sensor seperti tersangka kasus kejahatan berat.
“Media yang sudah memposting foto klien kami, untuk segera mengklarifikasi bahwa ada kesalah pahaman dalam penerbitan media itu. Jika tidak, mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk bisa memproses sesuai dengan undang - undang yang berlaku,” Tutupnya.
Berita Lainnya
Sempat Melarikan Diri, Otak Pelaku Pencucian Uang serta Pengedar Narkoba MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
Kejati Riau Didesak Usut Keterlibatan Gubernur Syamsuar dalam Dugaan Korupsi Pemkab Siak
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia
Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi
3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
Pria Tua Kantongi 10 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Siak
Sambangi Masyarakat Sapat, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan
23 TKI Diamankan di Dumai 'Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural'
Polres Inhil Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional