• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan

Redaksi

Senin, 11 Juli 2022 22:07:35 WIB Dibaca : 2477 Kali
Cetak
Suasana Warga Inhil sambut kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan di Depan Lapas Tembialahan


TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Ramai-ramai masyarakat Indragiri Hilir mendatangi kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Jalan Prof M Yamin, ternyata menyambut kebebasan Indra Muchlis Adnan.

Indra Muchlis Adnan merupakan mantan Bupati Inhil 2 periode disambut riuh masyarakat diiringi teriakan takbir 'Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar', rasa syukur atas bebasnya Indra yang tidak terbukti terlibat kasus koruptor.

"Alhamdulillah ya Allah pak Indra bebas dan tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi," kata salah seorang warga saat menyambut Indra Muchlis, Senin malam (11/7/), sekira pukul 19.00 WIB.

Pantauan BUALBUAL.com di lapangan, Indra saat itu didampingi Kuasa Hukumnya keluar dari LP Kelas IIA Tembilahan, disambut dan digotong masyarakat menuju mobil yang menjemput dirinya.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Indra Muchlis memenangkan sidang praperadilan yang dilaksanakan pada 11 Juni 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan karena penangkap mantan Bupati itu tidak memenuhi alat bukti.

Dimana sebelumnya Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan setempat menolak permohonan itu, namun setelah Kuasa Hukum menunjukkan fakta-fakta dan alat bukti, hakim mengabulkan gugatan diajukan mantan Bupati Inhil 10 tahun itu.

"Penangkapan Indra Muchlis dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka ditolak,"  kata Kuasa Hukum Indra Muchlis, Bambang Sasmita Adi Putra, S.E.,S.H.,M.H.

Berikut isi permohonan praperadilan yang dikabulkan Hakim PN Tembilahan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tembilahan Nomor TAP-02/L.4.14Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejari Nomor: Prin-11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan yang telah diterbitkan Kepala Kejari tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Nomor: Prin-11/L.4.14/Fd .1.06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan dan disampaikan pada saat persidangan gugatan;

5. Mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semua;

6. Dan membebaskan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil;

7. Serta menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 11 Juni 2022 oleh Janner Cristiadi Sinaga SH Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga.

"Pembacaan putusan tersebut dibantu oleh Iwan Uripno Panitera Pengadilan serta dihadiri 12 Kuasa Hukum Termohon," papar Bambang.

Atas putusan Hakim tersebut, Bambang mewakili 12 orang Kuasa Hukum serta kantor Advokat/Pengacara Madani mengucapkan rasa syukur bebasnya Indra Muchlis Adnan atas tuduhan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 itu.

"Kami para kuasa hukum pemohon sangat bersyukur sekali dengan apa yang telah di putuskan oleh Hakim pra peradilan ini," ucapan Bambang.

Untuk diketahui, dimana sebelumnya Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan atas dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

"Pada hari ini, tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan,red) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi pada Kamis lalu (30/6/2022).

Indra Muchlis Adnan saat itu diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.

"Penyidik melakukan penahanan rutan terhadap tersangka IMA terhitung tanggal 30 Juni 2022 hingga 19 Juli 2022 bertempat di Lapas Kelas IIA Tembilahan," tegasnya.

Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM tahun 2004-2006 berdasarkan Surat Perintah Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 kemarin. Selain dia, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan juga menyandang status yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan jajaran Korps Adhyaksa yang dikomandani Rini Triningsih usai menggelar ekspos, Kamis (16/6) lalu. Saat itu, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Zainul Ikhwan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

Dari informasi yang dihimpun, saat itu masih tahap penyidikan umum, Jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Aksi Narkotika Jaringan Lapas Terbongkar, 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Pil Ekstasi Disita

Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta

Diduga Dari TNBT, Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Dump Truk Kayu Illegal

Dua Orang Aktor Dugaan Kasus Pungli Rumah Layak Huni Desa Polak Pisang Semakin Memanas

Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara amankan oknum Kades

Wanita Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Batang Gansal, Ini Identitasnya

Dipimpin Kapolsek Seberida, Pria Paruh Baya Diborgol, 27 Paket Sabu Disita

Seorang Buruh Harian di Pulau Burung Miliki Puluhan Paket Ganja Kering

Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo

Kejari Serahkan Bukti Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta ke JPU

Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu

Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang dan 4 Pekerja Imigran Ilegal yang Hendak ke Malaysia

Terkini +INDEKS

Pemilik Toko Mas di Bengkalis Ditangkap, Jual Emas Palsu Sejak 2021

31 Juli 2025
Gubernur Riau Apresiasi Satgas Karhutla, OMC Dinilai Efektif Tekan Hotspot
31 Juli 2025
Bahas Masa Depan Lembaga Adat Melayu, Riau Jadi Tuan Rumah Musyawarah V Sekber LARM
31 Juli 2025
UIN Suska Riau dan UNIKS Sepakat Tingkatkan Kualitas SDM dan Kelembagaan
31 Juli 2025
BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi
30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bahas Masa Depan Lembaga Adat Melayu, Riau Jadi Tuan Rumah Musyawarah V Sekber LARM
  • 2 BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi
  • 3 Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
  • 4 Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
  • 5 Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
  • 6 Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
  • 7 Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
  • 8 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media