2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya

Bualbual.com- TAPUNG HILIR - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir amankan 2 orang pelaku narkoba, pada Minggu malam (13/12/2020) di Jalan Poros Jalur 6 Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah MI (27) dan MF (17), keduanya merupakan warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, sepotong kaca pirex, sebuah Hp merk Nokia dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (13/12/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu piket Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa di Pos Jalur 6 Desa Kijang Jaya sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH perintahkan Katim Buser beserta 4 orang personil Polsek Tapung Hilir mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim mendapati seorang pria yang dicurigai sebagai target dan mengaku bernama MI, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu padanya.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan akhirnya MI mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya MF warga setempat, tanpa buang waktu petugas langsung memburu MF kerumahnya dan berhasil mengamankannya.
Di rumah MF ini juga ditemukan barang bukti 2 paket shabu dan beberapa peralatan penggunaannya, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Berita Lainnya
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
48 Gram Sabu Dimusnahkan, Tersangka Suhartono Hadir Saksikan Proses
Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Diamankan Polsek Mandau
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan
Polda Riau Berhasil Ungkap Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
Tim Restik Polres Bengkalis Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sabu Dibalik Bingkai Photo
Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Kadinkes Kampar Sandang Status Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri
Dinilai Bekerja Baik, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mendapat Penghargaan Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia