Polairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia

BUALBUAL.com - Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 2 Kg Narkotika jenis Sabu yang berasal dari Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, SIK, Rabu (24/2/21).
"Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan Narkotika jenis Sabu oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan," ujar Kabid Humas Polda Kepri.
"Berawal dari informasi tersebut tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial J. Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuhan Sungai Pasar Baru Bintan," jelasnya.
Lanjutnya, saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu dan bahwa barang haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
"Saat dilakukan pemeriksan pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia dan rencana pengiriman Narkotika jenis Sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis Sabu seberat 2.051 Gram dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 Gram, dan 1 bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram dan sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu telah diamankan di Kantor Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Berita Lainnya
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun
Kuasa Hukum: Muflihun Tak Layak Jadi Tersangka dalam Kasus SPPD Fiktif, Akan Tempuh Jalur Hukum
Wah Gawat!!Seorang Oknum Guru SMP Santo Yosef Duri main Tendang, Orang Tua Siswa Lapor Ke Polsek Pinggir
Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura
Korban KDRT di Inhu Suami Bakar Istri Akhirnya Meninggal
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2 Terduga Pengeroyok Wartawan Media Online Bernama Ansori
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat