Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa
BUALBUAL.com - Dua dari empat pemuda pelaku pencabulan secara bergilir terhadap seorang siswi pelajar SMA di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres Polres Lampung Utara.
Kedua tersangka yaitu berinisial DK (19) dan SA (16) yang merupakan warga Lampung Utara itu, kini masih dalam proses penyidikan petugas dan dua orang rekan tersangka pelaku lainya berhasil kabur (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, SH SIK MSi, membenarkan pihak pada hari selasa (08/08/23) telah mengamankan dua orang pemuda, karena diduga kasus pencabulan secara bergilir terhadap seorang siswi pelajar SMA di Lampung Utara, yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
“Para pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertangungjawabkan perbuatanya itu,” ujarnya, Kamis (10/8).
Kasat menjelaskan dari penanganan kasus tersebut, diketahui dua orang rekan tersangka pelaku lainya yang telah teridentifikasi masih dalam pencarian petugas (DPO).
"Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap melihat video forno," jelasnya.
Menurut Kasat, peristiwa tersebut awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem di warung.
Namun ketika hendak membeli lem dan tiba di pintu gerbang sekolah bertemu dengan salah satu pelaku (teman sekolah korban,red), menawarkan untuk menghantarkannya.
Tiba ditengah jalan, tiba-tiba pelaku (teman korban sekolah), tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil sesuatu barang tertinggal di rumahnya dan korban dibawanya.
"Setelah tiba di rumah pelaku tersebut, korban di suruh masuk dalam rumah dan tanpa disangka di rumah tersebut telah ada tiga orang pemuda temannya," lanjutnya.
“Pelaku (teman sekolah korban), langsung mengancam korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau ikut saya tinggal di rumah ini, dan korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauannya dicabuli,” terang Kasat menirukan penuturan saksi.
"Setelah melakukan aksi perbuatan bejat terhadap korban, tiga teman lainya mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak namun tak berdaya," ungkap Kasat.
"Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 udang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016," tutupnya.

Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar
Edarkan Sabu, 3 Warga Inhil Dibekuk Polisi
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
Iming-imingi Nonton Bioskop, Remaja di Lampung Tega Perkosa Anak SMP
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara
Lagi Lagi Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi di Duri, Pelaku Diringkus Polsek Mandau
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
18 Kali Beraksi, Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE
Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu