Dua dari Empat Pelaku Pencabulan Secara Bergilir Diringkus Polres Lampura, Begini Kronologi Peristiwa

BUALBUAL.com - Dua dari empat pemuda pelaku pencabulan secara bergilir terhadap seorang siswi pelajar SMA di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres Polres Lampung Utara.
Kedua tersangka yaitu berinisial DK (19) dan SA (16) yang merupakan warga Lampung Utara itu, kini masih dalam proses penyidikan petugas dan dua orang rekan tersangka pelaku lainya berhasil kabur (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, SH SIK MSi, membenarkan pihak pada hari selasa (08/08/23) telah mengamankan dua orang pemuda, karena diduga kasus pencabulan secara bergilir terhadap seorang siswi pelajar SMA di Lampung Utara, yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
“Para pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertangungjawabkan perbuatanya itu,” ujarnya, Kamis (10/8).
Kasat menjelaskan dari penanganan kasus tersebut, diketahui dua orang rekan tersangka pelaku lainya yang telah teridentifikasi masih dalam pencarian petugas (DPO).
"Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap melihat video forno," jelasnya.
Menurut Kasat, peristiwa tersebut awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem di warung.
Namun ketika hendak membeli lem dan tiba di pintu gerbang sekolah bertemu dengan salah satu pelaku (teman sekolah korban,red), menawarkan untuk menghantarkannya.
Tiba ditengah jalan, tiba-tiba pelaku (teman korban sekolah), tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil sesuatu barang tertinggal di rumahnya dan korban dibawanya.
"Setelah tiba di rumah pelaku tersebut, korban di suruh masuk dalam rumah dan tanpa disangka di rumah tersebut telah ada tiga orang pemuda temannya," lanjutnya.
“Pelaku (teman sekolah korban), langsung mengancam korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau ikut saya tinggal di rumah ini, dan korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauannya dicabuli,” terang Kasat menirukan penuturan saksi.
"Setelah melakukan aksi perbuatan bejat terhadap korban, tiga teman lainya mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak namun tak berdaya," ungkap Kasat.
"Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 udang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016," tutupnya.
Berita Lainnya
Istri Menunggu, Malah Suami Sudah Terbakar Di Dalam Mobil, Kasus Dalam Penyelidikan Polisi
Satres Narkoba Gencar Buru Pelaku Peredaran Narkoba di Indramayu
Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Timsus Polres Bengkalis, Amankan Seorang Wanita Muda Asal Bantan
Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan
IRT Kedapatan Jual Nomor Judi Togel Diamankan Polsek Tapung Hulu
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Oditur Jenderal TNI