Iming-imingi Nonton Bioskop, Remaja di Lampung Tega Perkosa Anak SMP

BUALBUAL.com - Bejat, Nanda (20) tega perkosa anak di bawah umur berinisial CEM (13). Korban diketahui pelajar kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang diiming-imingi pelaku akan diajak nonton bioskop.
Akibat perbuatannya pria warga Gading Rejo, Pringsewu ini digelandang petugas ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/6/2023) pagi.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku penangkapan itu berdasarkan laporan dari keluarga korban. Adapun kronologi peristiwa, berawal saat korban berkenalan melalui aplikasi tantan, kemudian keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.
"Kenalan bulan Mei, lalu pada 3 Juni pelaku mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Kemudian pada 7 Juni pelaku kembali melakukan hubungan suami istri di kontrakan Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu," ujarnya menjelaskan.
Dennis mengungkapkan, modus pelaku dengan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop. "Pelaku ini mengiming-iming korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku berhasil diamankan pada Selasa 27 Juni 2023 saat berada di tempat kerjanya di Jati Mulyo, Lampung Selatan," jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tangtop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Berita Lainnya
PH PAO Ajukan Penangguhan Penahanan, Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum atas Tuduhkan Kepada klien kami
Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh
Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas
Miliki Puluhan Pil Ekstasi dan Paket Shabu, Wanita Cantik Ini Diamankan Polsek Tembilahan
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Polsek Kemuning Amankan Pelaku Curanmor
Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu
Kuasa Hukum: Muflihun Tak Layak Jadi Tersangka dalam Kasus SPPD Fiktif, Akan Tempuh Jalur Hukum
Berpura Pura Cari Rumah Sewa, Pelaku Satroni Rumah Warga Yang Ditanya
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian