Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
BUALBUAL.com - Polsek Kampar Kiri Tengah ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan mengamankan 22 jerigen, Rabu (10/5/23) sekira pukul 08.00 WIB.
Bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar berhasil diamankan dari rumah milik inisial RD yang berlokasi di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah, kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, AKP Elva Hendri, SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar tersebut.
Dijelaskan Elva Hendri, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah, kabupaten Kampar.
Berdasarkan informasi ini, kata Elva Hendri, kemudian dirinya Kanit Reskrim Ipda Andi Azhari, SH dan tim unit Reskrim berangkat menuju ke lokasi sesuai mendapatkan informasi tersebut, dan saat tim Opsnal tiba di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah milik inisial RD (DPO) yang berada di Desa Simalinyang, ditemukan 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dengan berat sekira 660 liter, sedangkan untuk pelaku inisial RD (DPO) tidak ditemukan di rumah.
"Selanjutnya unit reskrim membawa barang bukti 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Elva Hendri.
Lebih lanjut, AKP Elva Hendri mengatakan, bahwa pelaku inisial RD ini diduga melakukan pelangsiran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari SPBU ke rumahnya dan kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat.
"Untuk barang bukti BBM jenis solar tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri," tegas Elva Hendri.
Terhadap pelaku inisial RD (DPO) disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Berita Lainnya
Demi Judi Online, Pemuda Pekanbaru Bobol Tempat Kerjanya Sendiri!
Tokoh Bugis Kota Batam Masrur: Hutang Nyawa Dibayar Nyawa, Hutang Darah Dibayar Darah!
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Berantas Ilegal Logging, Polres Inhu Amankan Tiga Pelaku di Desa Alim
Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
3 Pelaku Curi Uang Lewat Kartu ATM, Asal Sumatera Utara, Gunakan Tusuk Gigi
Polsek Pinggir Menjawab Keresahan Masyarakat Tentang Narkoba Dengan Menggulung Bandar Narkoba di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
Usai Sidang Perdana, Abdul Wahid Tegaskan Ada Perbedaan Antara OTT KPK dan Dakwaan Resmi
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Kesuma, BB Disembunyikan di Motor