Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan

BUALBUAL.com - Polsek Kampar Kiri Tengah ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan mengamankan 22 jerigen, Rabu (10/5/23) sekira pukul 08.00 WIB.
Bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar berhasil diamankan dari rumah milik inisial RD yang berlokasi di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah, kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, AKP Elva Hendri, SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar tersebut.
Dijelaskan Elva Hendri, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah, kabupaten Kampar.
Berdasarkan informasi ini, kata Elva Hendri, kemudian dirinya Kanit Reskrim Ipda Andi Azhari, SH dan tim unit Reskrim berangkat menuju ke lokasi sesuai mendapatkan informasi tersebut, dan saat tim Opsnal tiba di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah milik inisial RD (DPO) yang berada di Desa Simalinyang, ditemukan 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dengan berat sekira 660 liter, sedangkan untuk pelaku inisial RD (DPO) tidak ditemukan di rumah.
"Selanjutnya unit reskrim membawa barang bukti 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Elva Hendri.
Lebih lanjut, AKP Elva Hendri mengatakan, bahwa pelaku inisial RD ini diduga melakukan pelangsiran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari SPBU ke rumahnya dan kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat.
"Untuk barang bukti BBM jenis solar tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri," tegas Elva Hendri.
Terhadap pelaku inisial RD (DPO) disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Berita Lainnya
Digerebek di Hotel Pekanbaru, Dari 17 Muda Mudi 8 orang Positif Gunakan Narkoba
Mujur Tak Dapat Diraih Malang Tak Dapat Ditolak, Akhirnya KIC Tetap Divonis 5 Bulan Penjara
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara Capai 6,2 Milyar
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
Polsek Tapung Hulu Tangkap 4 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Juga Pelaku Curanmor
Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2021-2026
Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19
Seorang Buruh Harian Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'