Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau Diserahkan ke JPU dan Segera Disidangkan
BUALBUAL.com - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka Fitria Nengsih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kepulauan Meranti itu segera disidangkan.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (5/6/2023).
Ali Fikri mengatakan, Fitria Nengsih merupakan pihak yang memberi suap kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau, M Fahmi Aressa. "Sebagai pihak pemberi suap pada tersangka MA dan tersangka MFA," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke jaksa dilakukan setelah berkas perkara Fitria Nengsih dinyatakan lengkap atau P-21.
"Pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara telah dilengkapi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK.," jelas pria berlatar belakang jaksa ini.
Dengan telah dilakukannya tahap II, maka penahanan terhadap Fitria Nengsih jadi kewenangan jaksa penuntut. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal diserahkan ke jaksa hingga tanggal 24 Juni 2023 di Rutan KPK.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor (pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, red)," tutur Ali Fikri.
Fitria Nengsih ditangkap bersama M Adil dan M Fahmi Aressa dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023). Ketiganya kemudian digiring ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
M Adil dijerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor BPK Riau.
Di kasus ini, Fitria Nengsih diduga melakukan banyak peran, mulai dari mengumpulkan uang dari hasil menyunat dana daerah hingga pemberi suap untuk M Adil dan M Fahmi Aressa.
Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
"Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % sampai dengan 10 % untuk
setiap SKDP," jelas Ali Fikri.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M
Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," ungkap Ali Fikri.
Selain itu, pada Desember 2022, Fitria Nengsih yang memiliki usaha bidang jasa travel perjalanan umrah dengan nama PT Tanur Muthmainnah (TM) menyetor uang kepada M Adil sebesar Rp1,4 miliar.
Uang itu diberikan karena M Adil memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Di perusahaan ini, Fitria Nengsih menjabat sebagai kepala cabang.
M Adil bersama Fitria Nengsih juga memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau. Tujuannya agar proses pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemkab Meranti mendapatkan predikat baik, sehingga bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP
"Dari hasil penyidikan sementara, M Adil diduga menerima total uang sekitar Rp26, 1 miliar. Uang itu berasal dari berbagai pihak," ungkap Ali Fikri.

Berita Lainnya
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER
Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal
Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Petalongan Diamankan Polisi Beserta 16 Paket Sabu
Kalau Lewat Sini Harus Bayar, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara Akhirnya Di Ringkus Polisi
Pelaku Hipnotis Ibu-ibu di Pasar Bawah WNA Asal Cina
Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Siak
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu
Dalam Sepekan, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Percobaan Pembunuhan
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Kapolres Bengkalis Gelar Press Release, Pengungkapan Kasus 28 PMI dengan 3 Pelaku TPPO Diamankan
Belum Lunasi Ratusan Juta Temuan BPK RI, Proyek Jalan di Kempas Inhil Terancam Konsekuensi Hukum
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi