Penggerebekan di Kotabaru Seberida, Polisi Sita Puluhan Gram Shabu dan Ekstasi
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 07.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan A Yani, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dua tersangka yang diamankan yakni (R M Bin Z ) (25) dan (B A Bin Z A) (23). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka (R M) kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kotabaru Seberida.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, S.E., M.H. dengan memerintahkan anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” terang pihak kepolisian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dua bungkus plastik klep merah berisi shabu, lima butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 2,11 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, dompet, serta beberapa unit telepon genggam.
Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor sekitar 56,07 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (R M) mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang digunakannya diperoleh dari tersangka (B A)
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Berita Lainnya
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Anak Jenderal
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Polisi Selidiki Ledakan Mematikan di Sekolah, Siswa 15 Tahun Meninggal Dunia
Operasi Gabungan Gagalkan Penyeludupan Alkohol di Perairan Tanjung Sengkuang
Sering Transaksi Narkoba, 2 Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
Yuni Karmala Dilaporkan ke Polres Inhil, Terkait Didugaan Pencemaran Nama Baik
Viral di Sosmed, Polda Riau Berhasil Ciduk Terduga Pelaku Pemerasan Terhadap Pengusaha
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sungai Bela Jaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya