• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Yuni Karmala Dilaporkan ke Polres Inhil, Terkait Didugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi

Kamis, 06 April 2023 19:02:18 WIB Dibaca : 1712 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Hardiyansyah melalui kuasa hukumnya Hendri Irawan dan rekan menyurati kpolres Indragiri Hilir Cq Kasat reskrim Polres Inhil hal laporan pidana.

Hendri Irawan selaku kuasa hukum Hardiyansyah dalam suratnya yang diterima redaksi media investigasi kamis (6/4.2023) menyebutkan Yuni Karmala sebagi terlapor dengan alasan hukum bahwa pada tanggal 5 April 2023 telah terbit sebuah berita berupa artikel di media online/elektronik Khabarterkini.co yang berjudul “selain miliki isteri siri, oknum kades ASN di duga pemakai dan pengedar”. Juga berita tersebut terlapor (Yuni Karmala-red) telah membuat/merekayasa keadaan buruk Pelapor sehingga dapat diakses ke publik/masyarakat secara tanpa hak dan melawan hukum melalui media elektronik, apalagi berita tersebut tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum dan berita tersebut sudah menyerang kehormatan dan harga diri pelapor.

Poin-poin dalam berita/artikel yang membuat nama baik Pelapor menjadi tercemar tulis Hendri Irawan dalam suratnya adalah sebagai berikut :

“Diduga seorang oknum kepala Desa ASN di kabupaten Indragiri Hilir kecamatan pelangiran malah sibuk mengurusi selangkangan”. Bahwa bahasa yang keluar di media tersebut, bukan lagi sebuah berita akan tetapi merupakan ucapan tuduhan bersifat tendensius terhadap pelapor yang mengarahkan opini publik bahwa pelapor adalah orang yang salah dan memiliki sifat buruk. Padahal Terlapor mendalilkan pelapor dan terlapor adalah suami isteri nikah siri, yang merupakan perbuatan suka sama suka, ada kerelaan antara Pelapor dan Terlapor.

“Dengan modus menikahi saya, kades ini banyak meminjam sejumlah uang saya”. Bahwa Terlapor mendalilkan antara pelapor dan terlapor adalah suami isteri, bahwa di dalam hukum perdata, antara suami isteri tidak ada masalah hutang piutang, dan masalah tersebut bisa diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan memberitakan di media, sehingga yang tadinya ranahnya bersifat privat menjadi public/ diketahui khalayak ramai dan menjurus kepada merusak nama baik pelapor.

Bahwa terlapor, mendalilkan adanya modus menikahi, berarti ada unsur tindak pidana, padahal Terlapor melanjutkan ada perbuatan meminjam, dan perbuatan meminjam adalah perbuatan suka sama suka, ada kerelaan kedua belah pihak, sehingga bahasa “Modus menikahi saya” bersifat tendensius dan menyerang harga diri dan kehormatan Pelapor.

Kades tersebut pernah menghisap sabu-sabu di depan terlapor, dan terlapor memfoto dia secara diam-diam”. Bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak ada bukti, dan seharusnya jika benar hal tersebut, terlapor melapor kepada pihak kepolisian dan bukan mempublikasikan ke media sehingga telah merusak nama baik pelapor sebagai pribadi maupun pejabat desa, dan juga Terlapor telah merusak tugas pihak kepolisian dalam menangani perkara karena sudah bocor ke publik, padahal pihak kepolisian belum melakukan tindakan atau membuat pernyataan resmi tentang diri pelapor, ujar Hendri Irawan dengan tegas.

Bahwa di dalam berita/artikel tersebut terlapor berlindung dari bahasa “diduga” akan tetapi bahasa-bahasa pelapor dalam berita/artikel tersebut telah mengarahkan opini publik/masyarakat bahwasanya pelapor adalah seseorang dan/atau pejabat yang tidak berprilaku baik. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terlapor dengan kesadaran diri dan tanpa tekanan dari piak manapu. Sebagaimana terungkap dalam berita/artikel tersebut.

“Saya juga berharap kepada wartawan agar dapat menulis berita oknum kades yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu yang juga diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu dengan harapan dapat terjerat hukum yang berlaku”.

-Bahwa dari berita tersebut, Pelapor merasa nama baiknya sebagai pribadi atau pejabat desa menjadi tercemar dan tersebar ke publik, padahal kebenaran tentang berita tersebut adalah tidak benar.

-Bahwa Pelapor menilai masalah tindakan Terlapor yang menyebarkan informasi bohong ke publik melalui media online/elektronik adalah merupakan perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016)

Diakhir surat Hendri Irawan yang ditujukan kepada kapolres Inhil Cq Kasat Reskrim Polres Inhil mengharapkan agar atas laporan/pengaduan yang sudah disampaikan dan diterima oleh Firnando SH Sat Samapta Polres Inhil kamis (6/4/2023) dapat menerima, melakukan penyidikan dan dilimpahkan ke tingkat penuntutan serta selanjutnya diajukan ke Pengadilan untuk dapat diperiksa.

Surat ditembuskan kepada Kapolda Riau, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Tembilahan.Klien.

Yuni Karmala saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya kamis (6/4/2023) mengatakan, jika ada dari pihak polisi yang memanggil, saya akan menjawab sejujurnya. (Red) 


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dibantu Warga, Satu dari Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar

Ayah Tiri Perbudak Sex Anak Tirinya, Berkali Kali Di Duri

2.319 Kubik Kayu Ilegal Berhasil Diamankan, Kapolda Riau: Hutan Kita Harus Diselamatkan

Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Pelaku Pencurian Hp dan Uang di Desa Kotabaru Seberida Berhasil Diringkus Polisi

Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur

Tekab 308 Polres Lampura Ringkus DPO Pencurian Hewan Ternak yang Mengakibatkan Korban Tewas

ART di Bengkalis Jadi Korban Perampokan Hingga Tewas Bersimbah Darah

Ingin Setubuhi Bibi Kandung, Pemuda di Inhil Ini Habisi Nyawa Korban

Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka

Terkini +INDEKS

Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan

02 Oktober 2025
Gubri Pastikan Program MBG Lancar dan Aman Bagi Pelajar di Setiap Sekolah
02 Oktober 2025
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa, Di Pemberitaan Media Online Mataxpost.com dan Media Sosial TikTok
02 Oktober 2025
Wabup Yuliantini Turun Langsung, Selamatkan Tiga Anak di Desa Pekan Tua dari Ancaman Putus Sekolah
02 Oktober 2025
Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
02 Oktober 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan
02 Oktober 2025
UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis
02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
  • 3 Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
  • 4 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 5 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 6 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 7 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 8 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media