Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 198,07 gram. Seorang pria berinisial U (59) diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan pelabuhan penyeberangan JU Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kardus mencurigakan yang dititipkan di pelabuhan pompong Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, untuk dikirim ke Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket yang dicurigai. Pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mengambil kardus tersebut di pelabuhan penyeberangan JU Mundam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Kecamatan Rupat. Petugas kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pihak yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Namun saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selain dua paket sabu dengan berat bruto 198,07 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.
"Polsek Rupat berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ujar AKP Faisal.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam

Berita Lainnya
Transaksi Sabu di Simpang PKS MLA Terbongkar, Codet Kemuning Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Cabul Secara Bergilir Terhadap Siswi SMA Lampura Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Rekannya Kabur
Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ringkus Pelaku Curat
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Timsus Polres Bengkalis, Amankan Seorang Wanita Muda Asal Bantan
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
Lapas Pekanbaru Cari Pemasok Handphone Kepada Napi Pengendali Narkoba
Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga
Buang Barang Bukti Sabu di Saluran Air, Seorang Oknum PNS di Tubaba Dibekuk Polisi
Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen PPPK Kuansing Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi