Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura
BUALBUAL.com - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan RK (38) Kepala Desa Way Melan (non aktif) Kecamatan Kotabumi Selatan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, SH SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, SIK MSi membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut.
"Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yg sebelumnya telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKP Gigih saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/21).
Sementara itu ditempat terpisah Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia, SH MH mengatakan modus yang di lakukan tersangka dengan cara secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203," ujar Ipda Reza.
Lanjut Ipda Reza untuk tersangka sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.

Berita Lainnya
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi
4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura
Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba
Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara
Terciduk saat Ngeroom di Tempat Karoke, Satu Pasang Diamankan Tim Gabungan Inhil