Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu

BUALBUAL.com - Usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil tangkapan, Satuan reserse (Satres) Narkoba kembali lakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bintan, Senin (23/08/2021).
Penangkapan terhadap para tersangka dimulai pada 4 Juli 2021 yang dari informasi bahwa ada dugaan peredaran Narkoba di area PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), dan dari informasi tersebut Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap Ai.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Pramuzada mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Ai tersebut dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba jenis Sabu di area PT BAI.
"Dari laporan tersebut kita berhasil menangkap Ai dengan barang bukti 1 paket sabu dan barang bukti lainnya," jelasnya pria yang mengemban pangkat perwira ini.
Lagi, Rangga menyatakan bahwa Ai ditangkap saat berada di Jalan
Ganet tepatnya di depan Mini Market Al-Baik Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Tidak sampai disitu, Satnarkoba Polres Bintan lakukan pemeriksaan terhadap Ai, saat intorgasi Ai mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapat dari NA.
"Ai mengaku mendapatkan Sabu dari NA kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NA," tambahnya.
Dari hasil introgasi tersebut, lanjut Rangga, pada 17 Agustus 2021 pukul 00.23 WIB dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan orang yang memiliki ciri-ciri yang sama, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka NA di rumah kos Kelurahan Batu IX Kecamatam Tanjungpinang Timur.
"Dari tangan NA kita mengamankan barang bukti 1 Paket alat hisap sabu (bong), 1 bundel plastik bening, 1 buah handphone, 1 buah timbangan digital dan 2 buah mancis rakitan dan hasil tes urine terhadap NA positif Metamfetamine," tutup Rangga.
Berita Lainnya
Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online
Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara
Masih Penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau Pastikan Kasus Haji Permata Jalan Terus
Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Transaksi Narkoba Melalui Messenger, Dua Pemuda di Tembilahan Dibekuk Polisi
Parah, Backingi Sengketa Lahan Ormas di Pekanbaru Putus Jalan Umum
Lagi, Warga Desa Karya Indah Dirngkus Tim Ojoloyo Polres Kampar
Polisi Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Siak, 8 Paket Sabu Diamankan
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER