Kejari Kepri Telah Panggil Wako dan Wawako Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN
BUALBUAL.com | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Kamis, (31/12/2021) lalu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang menyangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Tambahan penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri Sugeng Riyadi, SH, MH menerangkan hal ini dalam jumpa pers, Senin, (3/01/2022).
Dalam keterangannya Aspidus Sugeng Riyadi, SH. MH menyebutkan sebelum memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Kepri Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui kas daerah dan bukti pengembalian tersebut telah diserahkan kepada Kejati Kepri.
Disebutkan berdasarkan data kwitansi yang diterima Kejati Kepri, Walikota Rahma telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.3 Milyar sedangkan Wakil Walikota sebesar Rp139 juta.
“Untuk walikota kembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Milyar sedangkan wakil walikota kembalikan kerugian negara sebesar Rp 139 juta”, sebut Sugeng Riyadi.
Diterangkan lagi, untuk perkara TPP ASN Penyidik telah memanggil 9 orang saksi termasuk Walikota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah dan selanjutnya pihak Kejati Kepri tetap memproses dengan terus melakukan pemanggilan saksi lain untuk dimintai keterangan.
“Keduanya mau mengembalikan uangnya, karena ingin mengakhiri konflik yang sedang dihadapinya. Apa yang diterima, itu yang dikembalikan”, ungkap Sugeng.
Namun menurut Aspidus meski keduanya telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, kasusnya tetap berproses.
“Masih melakukan porses penyidikan mencari ada atau tidak peristiwa tindak pidananya. Nanti akan disimpulkan, masih ada beberapa orang yang mau dipanggil, kan masih diperdalam lagi, nanti baru diekspose dan digelar,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono. Kajati Kepri mengatakan Walikota Rahma dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah telah diperiksa penyidik Kejaksaan.
“Walikota dan Wakil Walikota terkait kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara) sudah diperiksa pada Kamis lalu,” kata Kajati Hari Setiyono, di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Senin (03/01/2022).
Kajati Kepri menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan setiap hasil pemeriksaan kepada publik yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Sabar ya, hasilnya nanti mudah-mudahan bisa segera kami sampaikan ke publik,” tegas Kajati.
Seperti diketahui sebelumnya Perwako Nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako nomor 28 dan 29 tentang ASN, Kepala Daerah dalam Pembahasannya tidak pernah melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang dan hal ini bertentangan dengan Pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana Perwako nomor 56 tahun 2019 yang dirubah dengan Perwako nomor 29 tentang Pedoman Pelaksana Standar Harga Satuan tambahan Penghasilan Objektif Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang sesuai dengan UU dan Peraturan tidak diperuntukan pada Kepala Daerah.

Berita Lainnya
Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta
DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2021-2026
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Kasus Korupsi Baznas Inhil Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Bebaskan Arsalim
Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
Sempat DPO, Pelaku Pencurian Dinamo Mesin Pendingin Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Sabu, Satu Pengedar Diciduk dengan Barang Bukti Mengejutkan
Terungkap! Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau
2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah
Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba
Proyek Pembukaan Badan Jalan Penuh Tanda Tanya, Pemdes Pulau Gadang Pun Mengaku Tidak Tahu