2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

BUAL-BUAL.COM - Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja. Kedua pelaku diduga kuat pengedar di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.
Pelaku berinisial AZ (19) warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja dan GE (25) warga Deaa Aek Paing, Kabupaten Labuh Batu, Sumatera Utara. Mereka ditangkap pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Dari hasil penangkapan keduanya berhasil diamankan 1 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, Hanphone Merk Iphone warna putih, HP Oppo warna putih dan Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam.
Penangkapan ini berawal, pada Selasa tanggal 07 Maret 2023 anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Sehubungan informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPDA ToriqAkbar, S.Tr.K, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri, S.H, M.H beserta Anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib Kanit Reskrim dan anggota Polsek Perhentian Raja langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku AZ.
Setelah itu, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika Jenis Shabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku.
Setelah diperlihatkan, Pelaku AZ mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari GE. Dari tangan pelaku AZ berhasil diamankan barang bukti lainnnya.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku GE dan Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan pelaku dan langsung mengamankan pelaku GE.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Toriq Akbar, S.Tr.K, M.H membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk penyidikan lebih lanjut" jelanya.
Untuk kedua pelaku sudah sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Toriq.
Berita Lainnya
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun
Seorang Pria Diamankan Polres Lampura Kedapatan Miliki 15 Paket Sabu
Pria Asal Sako Pangean Kuansing Ditangkap Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Kamar
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Sabu 12,24 Gram Siap Edar
3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
Polsek Tenayanraya Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Pengemudi Ojol 162,2 Gram