2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah
BUAL-BUAL.COM - Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja. Kedua pelaku diduga kuat pengedar di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.
Pelaku berinisial AZ (19) warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja dan GE (25) warga Deaa Aek Paing, Kabupaten Labuh Batu, Sumatera Utara. Mereka ditangkap pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Dari hasil penangkapan keduanya berhasil diamankan 1 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, Hanphone Merk Iphone warna putih, HP Oppo warna putih dan Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam.
Penangkapan ini berawal, pada Selasa tanggal 07 Maret 2023 anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Sehubungan informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPDA ToriqAkbar, S.Tr.K, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri, S.H, M.H beserta Anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib Kanit Reskrim dan anggota Polsek Perhentian Raja langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku AZ.
Setelah itu, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika Jenis Shabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku.
Setelah diperlihatkan, Pelaku AZ mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari GE. Dari tangan pelaku AZ berhasil diamankan barang bukti lainnnya.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku GE dan Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan pelaku dan langsung mengamankan pelaku GE.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Toriq Akbar, S.Tr.K, M.H membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk penyidikan lebih lanjut" jelanya.
Untuk kedua pelaku sudah sudah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Toriq.

Berita Lainnya
Polsek Batang Gansal Ringkus Janda Anak Dua, dugaan Kasus Sabu
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Diduga Miliki Sabu, Seorang PNS di Duri Digrebek Polisi
Tim Kuasa Hukum Akmal SH dan Rekan Dampingi Juru Sita PA Tembilahan Terhadap Lahan Kliennya
Pengakuan Raju Berujung Penangkapan Pasutri Pengedar Sabu oleh Polsek LBJ
Diduga Larikan 4 Unit Sepeda Motor, Pelaku Akhirnya Diringkus Di Kandis
Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi
Tega! Oknum Guru Culik Murid Sendiri untuk Dijual
Langgar Protkes, GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka
Rugikan Negara 1,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan