• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Redaksi

Jumat, 03 Maret 2023 19:32:37 WIB Dibaca : 1219 Kali
Cetak
Foto ilustrasi (dot.net)


BUAL-BUAL.COM - Seorang pria di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menyesal telah menyebarkan foto tidak senonoh ke dinding media sosialnya yang berujung ditangkap polisi.

Pria itu berinisial SS akhirnya terpaksa dijebloskan ke penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Bengkalis Kelas IB karena terbukti secara sah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal PU. Diadili selama dua tahun penjara. Terdakwa dan PU menyatakan terima," sebut Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H, seperti dilansir riauterkini, Jumat (3/3/23).

TERKAIT
  • Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
  • 21 Paket Sabu Berserak, Pengedar Sabu di Kampar Lari Terbirit-birit
  • Emak-emak Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polres Bengkalis

SS melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan foto-foto tak senonoh atau pornografi seorang perempuan ke Medsosnya.

Putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (2/3/23) kemarin, juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ini dengan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.

Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum (PU) maupun terdakwa Selamet menyatakan menerima.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim akibat terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan dengan tuntutan PU sebelumnya.

Sebelumnya dijelaskan Ulwan, SS didakwa bersalah karena dengan sengaja menyebarkan foto-foto adegan tidak senonoh ke Medsos dengan akun palsu atas nama korban dari Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Ahad (9/10/22) lalu sekitar pukul 21.47 WIB.

"Foto-foto yang diunggah itu sebagai korban adalah mantan kekasihnya sendiri," terangnya.

Karena alasan sakit hati, terdakwa Selamet mengunggah foto vulgar dan asusila yang diambilnya diam-diam sejak 2020 silam ke aplikasi Medsos. Kemudian terbongkar oleh korban dan dilaporkannya ke pihak berwajib.


 Editor : DaudMNur


Berita Lainnya

Miliki Puluhan Pil Ekstasi dan Paket Shabu, Wanita Cantik Ini Diamankan Polsek Tembilahan

Warga Kaget Temukan Sosok Mayat Yang Telah Mulai Membusuk

Dampak Pemakai Narkoba, Tega Bunuh Istrinya di DURI

Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok

Kajati Riau Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di Siak Segera Masuk Tahap Penyidikan

RUgikan Negara Rp1,8 Miliar, Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara

Pengedar Sabu di Teluk Nayang Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Polres Tanjungpinang, Amankan 2 Pelaku Diduga Miliki dan Menguasai Narkotika Golongan I

Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba

Kejati Riau Didesak Usut Keterlibatan Gubernur Syamsuar dalam Dugaan Korupsi Pemkab Siak

23 Kasus Penambangan Ilegal Berhasil Diungkap Polda Riau, 37 Pelaku Berhasil Diamankan

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 3 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 4 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 5 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 6 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 7 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 8 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media