Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah Polda Kepri melalui Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang Inisial A dan ALH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menggunakan surat palsu mengatasnamakan BP Batam, Rabu (29/7/2020).
Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri yang langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengamankan pelaku disalah satu Bank Swasta di Kota Batam.
"Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menerangkan pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali," jelas Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Berita Lainnya
Pelaku Curanmor yang Merupakan Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan SIM
Modus Baru! Sabu 47 Gram Disembunyikan dalam Sepatu Anak, Digagalkan di Bandara SSK II
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik
Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
Operasi di Perkebunan Sawit, Polres Pelalawan Amankan 14,54 Gram Sabu
Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya