Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
BUALBUAL.com - Ribut dengan mantan isteri, seorang bapak inisial G (29) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya kedua anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun.
Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam.
Terduga pelaku G akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 WIB setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022.
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.
Lanjut Kasat,
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.30 WIB terduga pelaku yang merupakan mantan suami pelapor datang ke rumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 ) dan MA (7), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada G.
Lanjutnya, namun saat berada di rumah korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi.
Saat ini terduga pelaku G sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat dijerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak, dan pengancaman menggunakan sajam dengan yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP dan Jo UU darurat," pungkas Kasat Reskrim.

Berita Lainnya
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak
Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
JPU KPK Buka Suara! Mengaku Kerap Difitnah dan Diejek, Tapi Pilih Tetap Profesional
Polri VS Bandar Narkoba Di Riau
Tim Intel Kodim 0303 Bengkalis Koloborasi Dengan Tim Polsek Mandau, Ungkap Peredaran Narkoba di Duri
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi
8 Siswa Diamankan Karena Berbuat Onar di Jalan Srikandi, 4 Mau Ujian Kenaikan Kelas
Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi
Polsek Batang Cenaku Ungkap Kasus Narkoba, Puluhan Gram Sabu Jadi Barang Bukti