Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
BUALBUAL.com - Ribut dengan mantan isteri, seorang bapak inisial G (29) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya kedua anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun.
Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam.
Terduga pelaku G akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 WIB setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022.
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.
Lanjut Kasat,
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.30 WIB terduga pelaku yang merupakan mantan suami pelapor datang ke rumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 ) dan MA (7), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada G.
Lanjutnya, namun saat berada di rumah korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi.
Saat ini terduga pelaku G sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat dijerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak, dan pengancaman menggunakan sajam dengan yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP dan Jo UU darurat," pungkas Kasat Reskrim.

Berita Lainnya
Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Diamankan Polres Inhil
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Kapolda Riau Ungkap Perambahan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rohil, Kerugian Lingkungan Rp16,83 Miliar
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Bukit Kemuning Lampura
Polres Inhil Berhasil Amankan 1.135 Butir Pil Ekstasi dan 7 Orang Pelaku
Heboh di Gunung Toar Kuansing, Tiga Pria Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
Kasus Meninggalnya Seorang Bocah SD, Polres Inhu Himbau Begini
Keluarga Sepakat Berdamai Diversi, Pihak Ponpes Daarul Rahman Harus Jamin Keamanan Santri
4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari
Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba, 933 Pil Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate Disita
Pengedar Sabu di Concong Berhasil Dibekuk, Satu Kabur
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara