Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
BUALBUAL.com - Ribut dengan mantan isteri, seorang bapak inisial G (29) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya kedua anak kandungnya yang masih berusia 7 dan 8 tahun.
Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam.
Terduga pelaku G akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 WIB setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022.
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.
Lanjut Kasat,
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.30 WIB terduga pelaku yang merupakan mantan suami pelapor datang ke rumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 ) dan MA (7), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada G.
Lanjutnya, namun saat berada di rumah korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi.
Saat ini terduga pelaku G sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat dijerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak, dan pengancaman menggunakan sajam dengan yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP dan Jo UU darurat," pungkas Kasat Reskrim.
Berita Lainnya
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Bejat! Seorang Ayah di Tubaba Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja
Pria di Rohil Setubuhi Calon Istri Berujung Dipolisikan
Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ringkus Pelaku Curat
Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang
Kasus Pembunuhan di Kec Mandah Terungkap, Pelaku Bunuh Korban Karena Sering Pinta Foto Melalui Pesan Facebook Istrinya
Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
Polda Riau Berhasil Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan