Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Bukit Kemuning Lampura
BUALBUAL.com - Tim Serigala Utara Polsek Bukit Kemuning berhasil meringkus WA (25) warga LK IV Kelurahan Bukit Kemuning, terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di lingkungan IX Kelurahan Bukit Kemuning saat si pemilik sedang berkunjung di rumah rekannya, Kamis (5/8/2021).
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, setelah menerima laporan dari korban Dian Mardiansyah (34) warga LK IX RT/ RW 02 /13 Kelurahan Bukit Kemuning tentang sepeda motor miliknya telah raib di gondol pencuri, tim kami Langsung mencari informasi dan penyelidikan.
"Akhirnya diperoleh informasi bahwa posisi sepeda motor diketahui ada di dusun Lebak Kelurahan Bukit Kemuning, kita bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 (unit) sepeda motor milik korban," ujar AKP Tatang, Jumat (6/8/2021).
Lanjutnya, kronologis kejadian, pada hari Kamis (5/8/2021) sekira pukul14.50 WIB, korban Dian menggunakan sepeda motor datang berkunjung ke rumah rekan / tetangganya (Ahyar) di LK IX RT/RW 02/13 Kelurahan Bukit Kemuning, kemudian sepeda motor diparkirkan di halaman depan rumah dengan posisi kunci kontak masih menempel.
"Beberapa saat ketika korban hendak pulang ternyata sepeda motornya sudah tidak ada lagi, sehingga korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning," papar Kapolsek.
"Terhadap terduga WA kita tangkap pada hari yang sama, Kamis (5/8/2021) pukul 15.30 WIB di depan rumah warga dusun Lebak Kelurahan Bukit Kemuning dan sekarang sudah berada di Mapolsek berikut barang buktinya," ujarnya.
Kita masih mendalami pemeriksaan pelaku, diduga masih ada TKP lain, nanti perkembangan akan kita sampaikan," imbuh Tatang.

Berita Lainnya
Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang
Tak Lagi Diam, Abdul Wahid Serang Balik di Sidang Perdana: Siapa Itu Preman?
Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Bandar Sabu dan Ganja di Dayun Siak Diciduk Polisi, Puluhan Paket Narkotika Diamankan
Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun, Abdul Wahid Ajukan Kasasi ke MA
Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar