Video Pencurian Kabel PLN!
Terungkap! Dua Orang Curi Kabel PLN di Siak, Satu Ditangkap dan Satu Buron
BUALBUAL.com - Kasus pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diungkap polisi. Setelah videonya viral di media sosial, Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil menangkap seorang pria berinisial IS alias M (29). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Taman Motuyoko, Jalan Raya Perawang Km 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.32 WIB di depan halaman PT Mitra Porang Nusantara, Jalan Inpres, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.
Dalam aksinya, dua orang diduga memotong dan mengambil kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tiga meter. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1 juta.
"Dalam aksinya, dua orang diduga memotong dan mengambil kabel grounding milik PLN sepanjang sekitar tiga meter. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp1 juta," kata Teguh, Jumat (6/11/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika seorang saksi mengetahui adanya kabel PLN yang terputus di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengecekan, saksi melaporkan temuan tersebut kepada pihak PLN sekaligus menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh dua orang.
Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak PLN melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Tualang pada Selasa (3/11/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait bersama Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku.
Dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang Ipda Khairul, S.H., petugas bergerak ke kawasan Taman Motuyoko dan berhasil mengamankan IS alias M tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, IS alias M mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel grounding milik PLN. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel grounding sepanjang tiga meter.
Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine. Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Meski satu orang telah diamankan, polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, IS alias M dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tualang mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Tualang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Polsek Tualang atau layanan Call Center Polri 110.

Berita Lainnya
Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu
Babinsa Kijang Kota Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir Narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
Pelaku Narkoba TO Tertangkap, Satunya Pengurus Partai Di Bengkalis
Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas
Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Bersama Sabu 8,43 Gram
Sering Transaksi Narkoba, 2 Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Terungkap! Data Pengungsi Rohingnya 'Myanmar' Memiliki KTP dan KK Inhil?
Dua Pemilik 13 Paket Sabu Berhasil Diamankan Intelkam Polres Inhil
Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla di Bukit Batu
Polisi Tangkap Perampok Alat Berat, Ini Penjelasannya
Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau