Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Bersama Sabu 8,43 Gram
BUALBUAL.COM INHU- Suasana dini hari yang biasanya tenang di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendadak berubah saat Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat transaksi narkotika.
Penggerebekan dilakukan Selasa (24/6) sekitar pukul 00.15 WIB di kediaman Putri Angraini alias Puput (22), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Dari rumah tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat kotor 8,43 gram, alat hisap, timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti lain yang menunjang transaksi narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan,
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.”
Tersangka Putri Angraini tak dapat berkutik saat tim yang dipimpin Panit I Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak mendatangi rumahnya di Jalan R. Suprapto. Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine atau sabu-sabu.
“Putri mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AIPTU Misran.
Putri kini ditahan di Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan,” tutup AIPTU Misran.


Berita Lainnya
Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika
Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur
Pelaku CURAS di hadiahi timah Panas petugas Polsek Abung Semuli
Pelaku Bakal Lebaran di Balik Jeruji, Nekat Gasak Motor dari Parkiran Mal Pekanbaru
19 Advokat Baru DPC Indragiri Raya Diambil Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Gara-gara Narkoba, Oknum PNS Pekanbaru Ditangkap di Pos Pemantau Corona
Inspektorat Inhu Akan Panggil Kades Polak Pisang terkait Kasus dugaan Pungli Progam Rumah Lanyak Huni
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM
Penyalahgunaan Bantuan Covid-19, LP2TRI Dukung Kajati Riau Lakukan Hukuman Mati
Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar
PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati