Eks Bendahara RSUD Bangkinang Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi BLUD Rp6,8 Miliar
BUALBUAL.com - Eks Bendahara BLUD RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari, divonis penjara selama 6,5 tahun. Ervina dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang yang merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar lebih.
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang (UU) Rai Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Arvina dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mardison, Senin (9/10/2023).
Hakim juga menghukum Arvina membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Jasmana dan K Ario Utomo Hidayatullah.
Sebelumnya, JPU menuntut Arvina dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Arvina juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.992.246.181,04. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan.
Arvina merupakan Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 RSUD Bangkinang. Awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu.
Namun Arvina dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp 32,8 miliar. Terdakwa menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar.
Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan. Di antaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti, pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai hingga negara dirugikan Rp6.992.246.181,04.

Berita Lainnya
Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Inhu Langsung Gulung Jaringan Besar! Anak Mak Gadi Ikut Diciduk
Edarkan Sabu ke Kota Rengat, Dua Pria Luar Kabupaten Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Baru Bebas Empat Bulan, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Inhu
Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti
PETI Emas liar Menjamur di Inhu Polsek Kelayang akan tindak tegas
Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri
Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau
Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah