• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun

Redaksi

Kamis, 01 Oktober 2020 18:48:51 WIB Dibaca : 1144 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk 2 tersangka kurir pengedar narkotika di wilayah hukum Polres karimun, Kamis (1/10/2020).

Dalam konferensi pers, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan yang didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana, SIK menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu – sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 Gram, 9 Butir Narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.

"Tersangka YS dibekuk pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pada pukul 18.30 WIB dengan di Sungai Lakam Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk diatas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK (DPO)," jelas Kapolres.

Sedangkan untuk tersangka MK dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Karimun pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.15 WIB dengan TKP di Hotel Alishan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Dalam Penangkapannya Satres Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menuju tempat yang di informasikan dan melihat tersangka sedang berdiri dilakukan introgasi dan penggeledahan badan didapatkan 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 Gram dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari AT (DPO)

“Untuk tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp10 miliar," ungkap Kapolres Karimun.

“Sedangkan untuk tersangka MK, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp miliar sampai dengan Rp.10 miliar," ucapnya.

“Kedua tersangka YS dan MK saat ini sudah diamankan ke Ruang Tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” tutup Kapolres Karimun.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

Silaturahmi ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang

Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung

Antisipasi Tindakan Premanisme Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam

Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang

Polsek Mandau Dan Bhayangkari Ranting Mandau, Salurkan Bantuan Sembako

Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti

Dana DAK Fisik SD Rp79 Miliar di Rohil Diselewengkan, Dua Tersangka Ditetapkan Kejati Riau

Terkini +INDEKS

Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN

02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 2 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 3 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 4 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 5 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 6 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 7 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 8 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media