Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat menghebohkan warga Kota Dumai.
Pelaku yang diketahui menyayat leher korbannya saat beraksi akhirnya berhasil ditangkap bersama seorang penadah barang hasil kejahatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, pada Ahad (15/2/26) sekitar pukul 03.20 WIB. Korban, Merianti (32), saat itu berada di rumahnya ketika pelaku masuk dan melakukan pencurian.
Aksi pelaku diketahui oleh korban. Namun, bukannya melarikan diri, pelaku justru melakukan kekerasan dengan menyayat bagian leher korban sebelum kabur membawa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,8 juta.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Dumai segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (5/6/26) sekitar pukul 03.15 WIB berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA di wilayah Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit HP yang diketahui merupakan milik korban Merianti. Dari hasil interogasi, NIA mengungkap identitas pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni RJ alias Rahmat (28), warga Kecamatan Dumai Kota.
"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan," ungkap AKBP Angga kepada media ini, Sabtu (6/6/26).
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku utama, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, penyidik juga menetapkan NIA sebagai tersangka penadahan. Ia diduga membeli dan menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone milik korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius," imbuhnya.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secepatnya.*

Berita Lainnya
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
Digerebek Polisi! Jaringan Sabu di Siak Tumbang, Bandar hingga IRT Ditangkap, Senpi Rakitan Ikut Disita
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Masuk Tahap Penyidikan: Tiga Kecamatan Jadi Fokus
Polsek LBJ Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit
Seorang Ibu di Riau Tega Cekik Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas, Hanya Gara-Gara Buih Sabun
Seorang Warga Tembilahan Ditangkap Polisi bersama 9 Paket Sabu
Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis
OTT Berujung Bui! Kadishub Siak Resmi Masuk Sel, Polisi Sita Uang Tunai dan iPhone
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Polda Kepri Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Oknum ASN di SKIPM
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Dinasti Koruptor di Kuansing, Bapak dan Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi