Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat menghebohkan warga Kota Dumai.
Pelaku yang diketahui menyayat leher korbannya saat beraksi akhirnya berhasil ditangkap bersama seorang penadah barang hasil kejahatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, pada Ahad (15/2/26) sekitar pukul 03.20 WIB. Korban, Merianti (32), saat itu berada di rumahnya ketika pelaku masuk dan melakukan pencurian.
Aksi pelaku diketahui oleh korban. Namun, bukannya melarikan diri, pelaku justru melakukan kekerasan dengan menyayat bagian leher korban sebelum kabur membawa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,8 juta.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Dumai segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (5/6/26) sekitar pukul 03.15 WIB berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA di wilayah Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit HP yang diketahui merupakan milik korban Merianti. Dari hasil interogasi, NIA mengungkap identitas pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni RJ alias Rahmat (28), warga Kecamatan Dumai Kota.
"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan," ungkap AKBP Angga kepada media ini, Sabtu (6/6/26).
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku utama, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, penyidik juga menetapkan NIA sebagai tersangka penadahan. Ia diduga membeli dan menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone milik korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius," imbuhnya.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secepatnya.*

Berita Lainnya
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Pria Asal Seberida Inhu di ringkus Polisi terjerat Narkoba
Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan Diduga Kurir Sabu, Miliki Batang Bukti Sabu
Buronan Korupsi Lahan Ditangkap di Kedai Kopi Bengkalis, Sempat Kabur ke Malaysia
Miliki 3 Paket Sabu, MS Diamankan Polsek Tembilahan Kota
Hendak Kabur ke Batam, H Pelaku TPPO Bengkalis Ditangkap di SSK II Pekan Baru
10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi
Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi
Seorang Pemuda di Riau Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor dari Dumai
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi