Bejat, Seorang Ayah di Kabupaten Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tirinya

BUALBUAL.com - Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap oleh petugas pada hari Jum'at (17/07/2020), sekira pukul 03.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
"Identitas pelaku tersebut berinisial UN (49), berprofesi motoris speedboat, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang," ujat Iptu Wagimin, Minggu (19/07/2020).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban berinisial NM (14), berstatus pelajar SMK, berdasarkan laporan dari ibu kandung korban berinisial EA (39), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Gedung Karya Jitu.
Pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut terjadi hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 20.05 WIB, saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok, tetapi sebelum berangkat membeli rokok tiba-tiba pelaku memanggil korban dan meminta diantarkan ke Jalan Manggis dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku.
Saat tiba di jalan poros Kampung Gedung Karya Jitu, pelaku memberhentikan sepeda motor dan menyuruh korban untuk mengendarai sepeda motor tersebut sehingga posisi pelaku saat itu di bonceng oleh korban. Ketika sepeda motor melintas di depan bengkel pelaku ini langsung melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara memegang payudara, alat kelamin serta mencium leher korban.
"Perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya ini terjadi berulang kali sampai di depan kuburan, korban tidak bisa berbuat apa-apa karena posisinya sedang mengendarai sepeda motor serta diancam oleh ayah tirinya apabila korban bercerita kepada ibunya atau orang lain, korban akan dibunuh," jelas Iptu Wagimin.
Kapolsek menambahkan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya ini kembali terjadi saat korban tiba di rumah dan pelaku sempat menarik korban masuk ke dalam kamarnya, tetapi korban berhasil melarikan diri dan keluar dari rumah, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya. Hari Kamis (16/07/2020) pagi, ibu kandung korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Berita Lainnya
Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara 7 Milyar Lebih
Tim Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Kembali Amankan Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara
Pemilik Sabu di Inhu diringkus Polsek Batang Cenaku
Pelaku Pencuri Handphone di Desa Ogan Jaya Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara
Anak Kandung H Permata, Arjun Laporkan Petugas Bea Cukai ke Polisi
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Coba Mencuri di Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Utara
Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022