IRT di Pekanbaru Ini Diseret Kepolsek Tampan, Karena Terciduk Mencuri di Indomaret

BUALBUAL.com - Seorang wanita berinisial DSR (35) diamankan Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, setelah ketahuan mencuri di Indomaret, di Jalan SM Amin, Selasa (1/9/2020).
Kapolresta Pekanbaru Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
"Diamankan Selasa siang," kata Ambarita, Rabu (2/9/2020).
Saat di tanya pihak kepolisian, pelaku mencuri untuk kebutuhan sehari hari, karena ttidak ada pekerjaan.
"Setelah pelaku mencuri barang - barang harian, dia menjualnya lagi," ujarnya.
Modus pelaku, ia mendatangi toko dan memarkirkan motornya di parkiran toko. Salah seorang karyawan curiga, lantaran sebelumnya pernah terjadi pencurian di tempatnya bekerja dengan ciri pelaku sama dengan rekaman kamera pengintai alias CCTV yang ada di toko.
Saat pelaku berada di dalam toko, karyawan memperhatikan gerak gerik pelaku melalui rekaman CCTV dan terlihat pelaku memasukkan barang-barang yang terpajanhg di toko ke dalam tas yang dibawanya.
Pelaku pun menuju kasir, dan hanya membayar makanan kecil dan langsung keluar toko. Bersama karyawan lainnya menghampiri pelaku, dan memeriksa tas pelaku dan didapati barang-barang milik Indomaret yang belum dibayar.
Tak hanya itu, Ia juga menemukan tiga kantong plastik berisi barang harian yang diakui pelaku diambilnya di beberapa toko Alfamart dan Indomaret lainnya yang dilakukannya dihari yang sama.
Pelaku pun dibawa oleh karyawan indomaret ke Polsek Tampan guna di proses lebih lanjut. Setelah dintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Hasil curian dipergunakan untuk membayar hutang mantan suami kerentenir, hasil curian dijual kembali ke tetangga tetangganya dengan harga yang lebih murah," terang Ambarita.
Ambarita menyebut, bahwa pelaku dulu pernah menikah dengan seseorang sebelum akhirnya berpisah dimana sang mantan suami meninggalkan beban hutang kepada pelaku. Pelaku yang merupakan warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan itu mengaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan terakhir di beberapa toko Alfamart dan Indomaret.
"Pengakuannya sudah 8 kali melakukan pencurian itu sejak 6 bulan terakhir.Dan sudah pernah 2 kali di amankan oleh pihak kepolisian namun karena kerugian tidak besar maka dilakukan Restorative Justice namun naas saat mengulangi aksinya pelaku ter tangkap kembali dan merugikan korban sebesar kurang lebih Rp5 juta dan saat ini kami masih kembangkan lagi," pungkasnya.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam plat BM 4231 FE milik pelaku, tas sandang merk Filla warna hitam berisi barang harian berupa kecap, sabun cair dan tiga kantong plastik warna hitam berisi barang harian.
Berita Lainnya
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan
Polres Siak Bekuk Dua Pelaku Narkotika, 24 Paket Sabu Diamankan
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek
Korupsi Dana SPPD Fiktif Tahun 2019, Eks Kepala BPKAD Kuansing Dituntut 2 Tahun Penjara
Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi
Polsek Menggala Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Ponpes
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi
Rawan, Lagi Lagi Maling Beraksi Di Parkiran SPBU KM 11 Kulim, Pelaku Telah Di Bui Polsek Mandau
Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD
Terkuak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare