IRT di Pekanbaru Ini Diseret Kepolsek Tampan, Karena Terciduk Mencuri di Indomaret

BUALBUAL.com - Seorang wanita berinisial DSR (35) diamankan Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, setelah ketahuan mencuri di Indomaret, di Jalan SM Amin, Selasa (1/9/2020).
Kapolresta Pekanbaru Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
"Diamankan Selasa siang," kata Ambarita, Rabu (2/9/2020).
Saat di tanya pihak kepolisian, pelaku mencuri untuk kebutuhan sehari hari, karena ttidak ada pekerjaan.
"Setelah pelaku mencuri barang - barang harian, dia menjualnya lagi," ujarnya.
Modus pelaku, ia mendatangi toko dan memarkirkan motornya di parkiran toko. Salah seorang karyawan curiga, lantaran sebelumnya pernah terjadi pencurian di tempatnya bekerja dengan ciri pelaku sama dengan rekaman kamera pengintai alias CCTV yang ada di toko.
Saat pelaku berada di dalam toko, karyawan memperhatikan gerak gerik pelaku melalui rekaman CCTV dan terlihat pelaku memasukkan barang-barang yang terpajanhg di toko ke dalam tas yang dibawanya.
Pelaku pun menuju kasir, dan hanya membayar makanan kecil dan langsung keluar toko. Bersama karyawan lainnya menghampiri pelaku, dan memeriksa tas pelaku dan didapati barang-barang milik Indomaret yang belum dibayar.
Tak hanya itu, Ia juga menemukan tiga kantong plastik berisi barang harian yang diakui pelaku diambilnya di beberapa toko Alfamart dan Indomaret lainnya yang dilakukannya dihari yang sama.
Pelaku pun dibawa oleh karyawan indomaret ke Polsek Tampan guna di proses lebih lanjut. Setelah dintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Hasil curian dipergunakan untuk membayar hutang mantan suami kerentenir, hasil curian dijual kembali ke tetangga tetangganya dengan harga yang lebih murah," terang Ambarita.
Ambarita menyebut, bahwa pelaku dulu pernah menikah dengan seseorang sebelum akhirnya berpisah dimana sang mantan suami meninggalkan beban hutang kepada pelaku. Pelaku yang merupakan warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan itu mengaku telah melakukan aksinya sejak enam bulan terakhir di beberapa toko Alfamart dan Indomaret.
"Pengakuannya sudah 8 kali melakukan pencurian itu sejak 6 bulan terakhir.Dan sudah pernah 2 kali di amankan oleh pihak kepolisian namun karena kerugian tidak besar maka dilakukan Restorative Justice namun naas saat mengulangi aksinya pelaku ter tangkap kembali dan merugikan korban sebesar kurang lebih Rp5 juta dan saat ini kami masih kembangkan lagi," pungkasnya.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam plat BM 4231 FE milik pelaku, tas sandang merk Filla warna hitam berisi barang harian berupa kecap, sabun cair dan tiga kantong plastik warna hitam berisi barang harian.
Berita Lainnya
Sudah Lama Jadi TO, Akhirnya Pengedar Pil Ekstasi di Inhil Ini Dibekuk Polisi
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja
Gadai Handphone Curian, Maling Rumah di Rohil Ditangkap Polisi
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
SK Pelantikan Kades Berlaras oleh Bupati HM Wardan, Digugat ke PTUN Pekanbaru
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
Pelaku Curanmor di Desa Way Isom Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Pemuda di Kemuning Inhil Ini Ditangkap Polisi
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal