Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi

BUALBUAL.Com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau amankan salah seorang Warga Sultan Sarif Kasim, Desa Simpang Padang, atas dugaan percobaan pencurian kawat ground gardu trafo milik PLN yang.
Pelaku diamankan Warga saat sedang melakukan aksinya di areal kejadian.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SIK melalui penyampain Kanit Reskrim AKP Firman,SH membenarkan penangkapan atas AA (28) Warga Kecamatan Batsol, atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian kawat ground gardu trafo milik PLN pada, Kamis,14 Juni 2022.
Sebelum penangkapan, Palapor atas nama DA (31) yang bekerja sebagai pegawai PLN ULP Duri mendapat telepon dari warga yaitu saksi 1 bahwa warga yang berada di TKP,
ada mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan percobaan pencurian dengan cara memotong kawat Ground Trafo yang berada di Jalan Cendrawasih Kel Babussalam Kec Mandau Kab Bengkalis.
Pelaku diduga memotong dengan menggunakan gergaji, namun naas perbuatan pelaku diketahui oleh warga.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan sewaktu sedang menggergaji kawat ground dengan gergaji besi.
"Pelapor kemudian mendatangi TKP untuk memastikan laporan tersebut dan mendapati kawat ground dalam keadaan bekas terjadinya atas kejadian tersebut pelopor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Firman.
Selanjutnya, Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 20.10 Wib saat itu piket unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi kejadian tersebut langsung turun ke lokasi kejadian di Jl. Cendrawasih Kel Babussalam kec Mandau Kab Bengkalis.
Di TKP terlihat seseorang yang diduga pelaku percobaan pencurian, sudah diamankan oleh warga.
Dari pelaku ditemukan alat bukti yang digunakan terlapor dan terlihat pegawai PLN ULP Duri selaku Korban sudah berada di TKP selanjutnya Piket Unit Reskrim bersama Pelapor dan Terlapor menuju Polsek Mandau guna membuat laporan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan setelah diintrogasi
"Pelaku mengakui perbuatannya sedang menggergaji atau memotong kawat Ground Trafo untuk diambil namun tidak selesai pelaksanaan pencurian karena kepergok warga setempat. Selanjutnya pelaku telah ditahan untuk dilakukan proses hukum,"terang Kanit Firman.
Berita Lainnya
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Curi Isi Rumah Warga, Pemuda Ini Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Gawat !!! Oknum Polisi di Rohil Berpangkat AIPDA Diduga Konsumsi Narkoba
Balon Bupati Bengkalis Eet akan Jadi Saksi Disidang Korupsi Amril Mukminin
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu
Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian
Pelaku Penipuan Alat Kecantikan Senilai Rp. 900 Juta Lebih Berhasil Diringkus Polres Pesawaran di Jatim
Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi
Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara