• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Balon Bupati Bengkalis Eet akan Jadi Saksi Disidang Korupsi Amril Mukminin

Redaksi

Rabu, 08 Juli 2020 19:27:36 WIB Dibaca : 951 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - PEKANBARU - Empat orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis akan dihadirkan KPK ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka adalah Bacalon Bupati Bengkalis, Indra Gunawan Eet yang kini menjabat Sekretaris Golkar  Riau, Heru Wahyudi, Abdul Kadir dan Zulhelmi.

Keempatnya akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi gratifikasi oleh Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin yang saat ini sudah dipindahkan dari Jakarta ke Penjara Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Untuk diketahui, Indra Gunawan Eet kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau. Sedangkan Heru Wahyudi, mantan Ketua DPRD Bengkalis yang berstatus terpidana dalam perkara dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos). Selanjutnya, Abdul Kadir dan Zulhelmi juga merupakan mantan Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis.

Selain mereka berempat, JPU juga menghadirkan Syahrul Ramadhan. Syahrul sendiri merupakan tangan kanan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yang memiliki peran penting dalam bagi-bagi uang ketuk palu.

"Mereka dijadwalkan sebagai saksi untuk terdakwa Amril Mukminin dalam sidang lanjutan nantinya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri SH MH saat dikonfirmasi media Rabu (8/7/2020).

Ditambahkannya, persidangan tersebut nantinya akan digelar pada Kamis (9/7/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yang mana, persidangan tersebut nantinya digelar secara online. Majelis hakim bersama JPU dan saksi berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan terdakwa Amril Mukminin tetap berada di Rutan Pekanbaru.

"Silahkan ikuti persidangannya," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tidak sampai disitu, Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021, juga telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari dua orang pengusaha sawit. Mereka adalah Jonny Tjoa dan Adyanto. Dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer. Di mana, uang itu diterima secara tunai melalui istri Amril Mukminin, Kasmarni, dan ada juga melalui transfer ke rekening bank atas nama Kasmarni pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.

Perbuatan Amril Mukminin itu bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amril Mukminin sebagai penyelenggara negera sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Atas perbuatannya, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Nekat! Curi Motor di Surau Tembilahan, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Kepolisian

Miliki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Tim Gabungan Polres Inhil Berhasil Amankan HD

Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku

Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain

Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu

Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi

Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Wanita Muda Pelaku Narkoba Jenis Sabu & Pil Extacy

Miliki 5 Paket Ganja, Pria di Tanjungpinang Timur Ini Diringkus Polisi

Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru

Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain

Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 2 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
  • 3 Sambu Group Raih Dua Penghargaan di Ajang Riau Downstream 2025
  • 4 Gubri Abdul Wahid Tinjau Progres Jalan Tembilahan - Kuala Saka: Komitmen Percepatan Infrastruktur Riau
  • 5 Lintasan Drag Bike 200 Meter Resmi Dibuka Polda Riau di Pekanbaru, Salurkan Hobi Bukan Bahaya
  • 6 Alhamdulillah, Kloter Pertama Riau/BTH 03 Tiba di Tanah Air
  • 7 Polres Inhil Gelar Goes to RBR Run 2025 Fun Run 7,9 Km Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
  • 8 Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media