KPK Periksa 12 Saksi Mulai dari Buruh Tani hingga Direktur Bank terkait Korupsi M Adil

BUALBUAL.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Rabu (14/6/2023). Sebanyak 12 saksi kembali dimintai keterangannya.
"Hari ini (14/6/2023), pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (14/6/2023) siang.
M Adil ditetapkan sebagai tersangka tiga tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau. Nilai korupsi Rp26,1 miliar.
Selain M Adil, status tersangka juga disematkan KPK kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Mereka ditahan di Rutan KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Ali Fikri.
Adapun 12 orang saksi yang dipanggil adalah Tengku Irawan selaku Direktur Kredit Bank Riau Kepri Syariah, Mukhtarudin (buruh tani/perkebunan), Azmi Rakmana Zuhri (PNS), Sunarto (wiraswasta).
Sumarno (wiraswasta), Murni Binti H. Daud (mengurus rumah tangga), Waris Bin H. Mahmud (buruh harian lepas), M. Nazar (PNS), Sujardi (wiraswasta), Riznaldi (wiraswasta), Ratna Sari Dewi (PNS), dan Muhammad Nazir (PNS).
M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). M Adil dijerat tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan M Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ungkap Ali Fikri.
M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. "MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," tutur Ali Fikri.
Berita Lainnya
Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau
Ibu Rumah Tangga di Kotabumi Tengah Lampura Diduga Jualan Sabu
Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun
Pelaku Bakal Lebaran di Balik Jeruji, Nekat Gasak Motor dari Parkiran Mal Pekanbaru
Tak Bisa Becakap Banyak, Polsek Mandau Setiap Subuh Gelar Patroli Amnakan Para Pembalap Liar
Akhirnya RF alias Y Status DPO, Tertangkap Tim Restik Polres Bengkalis
Bejattt.. Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung
Tim Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Barang Haram Sabu
Pelaku Bobol Rumah Bawa Sepeda Motor, Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandau
Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih
Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya