Kuasa Hukum Said Saprudin Ajukan Banding ke Gubri, Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras di Tolak Bupati Wardan

BUALBUAL.com - Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras Kecamatan Mandah ditolak Bupati Wardan, Kuasa Hukum Said Saprudin, Yudhia Perdana Sikumbang akan ajukan banding administrasi ke Gubernur Riau.
Surat keberatan tersebut ditolak Bupati Wardan dengan melayangkan surat penolakan secara tertulis, dan melantik Kades Belaras pada Rabu 29 Desember 2021 lalu di lapangan Gajah Mada Tembilahan.
"Kami sudah menerima jawaban tertulis dari Bupati HM Wardan. Dikatakan dalam surat tersebut pokoknya menolak upaya keberatan klien kami Saprudin," kata Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL, Senin (3/1/2022).
Adapun jawaban administrasi atas keberatan tersebut dijawab dengan surat tertanggal 03 Januari 2022 dan Kuasa Hukum Saprudin akan segera mengajukan banding keberatan tersebut ke Gubri.
"Hari ini resmi juga kami ajukan banding atas jawaban keberatan tersebut," terangnya.
Yudhi menerangkan, banding administrasi tersebut merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan keberatan.
Hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding administrasi (pasal 78 UU Administrasi pemerintahan) jadi ketika banding pun nantinya juga ditolak barulah kami mengajukan Gugatan ke PTUN.
"Saya selaku Kuasa Hukum Saprudin menyampaikan langkah ini adalah sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 dan Perma Nomor 6 tahun 2018 ada nilai edukasi disini, yang jelas kami berjuang sampai upaya hukumnya mentok," paparnya.
Mengenai pelanggaran administrasi Kades yang dilantik tersebut, Kuasa Hukum Saprudin ini mengaku sudah mengantongi surat balasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan tentang aturan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB.
"Kami sudah mengantongi bukti dugaan kecurangan administrasi, Ijazah/STTB itu harus di ketahui oleh Kadisdik, ada mekanismenya sesuai permendikbud. Jadi bukan asal-asalan saja," ungkapnya.
Jadi, paparnya lagi, mau sudah dilantik ataupun belum tidak menghalangi niat kami untuk menggugat, karena sebuah keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang undangan dan melanggar asas pemerintahan yang baik patut digugat.
"Jadi Perkara ini masih berlanjut ya, jangan adalagi diluar sana berseliweran bahwa kami membatalkan gugatan atau dianggap hoax," tukasnya.
Untuk diketahui, dimana berita sebelumnya Calon Nomor Urut 01 akan menggugat Pilkades Belaras, karena dinilai adanya pelanggaran pelaksanaan pemilihan tersebut secara administratif.
Said Saprudin keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tersebut.
Saprudin resmi menunjuk pengacara, Yudhia Perdana Sikumbang, untuk menggugat hasil Pilkades tersebut yang dinilai sarat akan kecurangan dengan melayangkan surat keberatan pelantikan.
Berita Lainnya
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang
Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi
18 Kali Beraksi, Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Tersangkut Masalah Narkoba, Satu Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Tidak dengan Hormat
Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai
Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo
Polsek Kasui Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi
Komplotan Pemalsu Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Dibekuk Polisi