Kuasa Hukum Said Saprudin Ajukan Banding ke Gubri, Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras di Tolak Bupati Wardan
BUALBUAL.com - Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras Kecamatan Mandah ditolak Bupati Wardan, Kuasa Hukum Said Saprudin, Yudhia Perdana Sikumbang akan ajukan banding administrasi ke Gubernur Riau.
Surat keberatan tersebut ditolak Bupati Wardan dengan melayangkan surat penolakan secara tertulis, dan melantik Kades Belaras pada Rabu 29 Desember 2021 lalu di lapangan Gajah Mada Tembilahan.
"Kami sudah menerima jawaban tertulis dari Bupati HM Wardan. Dikatakan dalam surat tersebut pokoknya menolak upaya keberatan klien kami Saprudin," kata Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL, Senin (3/1/2022).
Adapun jawaban administrasi atas keberatan tersebut dijawab dengan surat tertanggal 03 Januari 2022 dan Kuasa Hukum Saprudin akan segera mengajukan banding keberatan tersebut ke Gubri.
"Hari ini resmi juga kami ajukan banding atas jawaban keberatan tersebut," terangnya.
Yudhi menerangkan, banding administrasi tersebut merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan keberatan.
Hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding administrasi (pasal 78 UU Administrasi pemerintahan) jadi ketika banding pun nantinya juga ditolak barulah kami mengajukan Gugatan ke PTUN.
"Saya selaku Kuasa Hukum Saprudin menyampaikan langkah ini adalah sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 dan Perma Nomor 6 tahun 2018 ada nilai edukasi disini, yang jelas kami berjuang sampai upaya hukumnya mentok," paparnya.
Mengenai pelanggaran administrasi Kades yang dilantik tersebut, Kuasa Hukum Saprudin ini mengaku sudah mengantongi surat balasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan tentang aturan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB.
"Kami sudah mengantongi bukti dugaan kecurangan administrasi, Ijazah/STTB itu harus di ketahui oleh Kadisdik, ada mekanismenya sesuai permendikbud. Jadi bukan asal-asalan saja," ungkapnya.
Jadi, paparnya lagi, mau sudah dilantik ataupun belum tidak menghalangi niat kami untuk menggugat, karena sebuah keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang undangan dan melanggar asas pemerintahan yang baik patut digugat.
"Jadi Perkara ini masih berlanjut ya, jangan adalagi diluar sana berseliweran bahwa kami membatalkan gugatan atau dianggap hoax," tukasnya.
Untuk diketahui, dimana berita sebelumnya Calon Nomor Urut 01 akan menggugat Pilkades Belaras, karena dinilai adanya pelanggaran pelaksanaan pemilihan tersebut secara administratif.
Said Saprudin keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tersebut.
Saprudin resmi menunjuk pengacara, Yudhia Perdana Sikumbang, untuk menggugat hasil Pilkades tersebut yang dinilai sarat akan kecurangan dengan melayangkan surat keberatan pelantikan.

Berita Lainnya
Tim Saber Pungli Polda Riau Lakukan OTT Sekcam Binawidya Pekanbaru
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Tim Polsek Mandau, Dalami Perkara Penguasaan Tanah Milik PT.PHR
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut, Yang Dialami Warga Sindang Sari Kotabumi
Digerebek! Pengedar Sabu di Bantan Tertangkap, Sempat Lari Lewat Pintu Belakang
Viral Rekaman CCTV Ungkap Pencurian Motor di Ukui, Pelaku Dibekuk Sebelum Fajar
Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu
Usai Sidang Perdana, Abdul Wahid Tegaskan Ada Perbedaan Antara OTT KPK dan Dakwaan Resmi
Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk 3 Pengedar Sabu, Dua Diantaranya Residivis
Mantan Polisi di Inhu Ditangkap Jadi Bandar Sabu, 210 Gram Disembunyikan dalam Sepatu
Satresnarkoba Polres Inhil Ringkus Pengedar, 644 Paket Sabu Disita di Mandah