• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Kuasa Hukum Said Saprudin Ajukan Banding ke Gubri, Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras di Tolak Bupati Wardan

Redaksi

Senin, 03 Januari 2022 16:42:14 WIB Dibaca : 1132 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras Kecamatan Mandah ditolak Bupati Wardan, Kuasa Hukum Said Saprudin, Yudhia Perdana Sikumbang akan ajukan banding administrasi ke Gubernur Riau.

Surat keberatan tersebut ditolak Bupati Wardan dengan melayangkan surat penolakan secara tertulis, dan melantik Kades Belaras pada Rabu 29 Desember 2021 lalu di lapangan Gajah Mada Tembilahan.

"Kami sudah menerima jawaban tertulis dari Bupati HM Wardan. Dikatakan dalam surat tersebut pokoknya menolak upaya keberatan klien kami Saprudin," kata Yudhia Perdana Sikumbang,SH,.MH,.CPL, Senin (3/1/2022).

Adapun jawaban administrasi atas keberatan tersebut dijawab dengan surat tertanggal 03 Januari 2022 dan Kuasa Hukum Saprudin akan segera mengajukan banding keberatan tersebut ke Gubri.

"Hari ini resmi juga kami ajukan banding atas jawaban keberatan tersebut," terangnya.

Yudhi menerangkan, banding administrasi tersebut merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan keberatan. 

Hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding administrasi (pasal 78 UU Administrasi pemerintahan) jadi ketika banding pun nantinya juga ditolak barulah kami mengajukan Gugatan ke PTUN.

"Saya selaku Kuasa Hukum Saprudin menyampaikan langkah ini adalah sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 dan Perma Nomor 6 tahun 2018 ada nilai edukasi disini, yang jelas kami berjuang sampai upaya hukumnya mentok," paparnya.

Mengenai pelanggaran administrasi Kades yang dilantik tersebut, Kuasa Hukum Saprudin ini mengaku sudah mengantongi surat balasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan tentang aturan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB.

"Kami sudah mengantongi bukti dugaan kecurangan administrasi, Ijazah/STTB itu harus di ketahui oleh Kadisdik, ada mekanismenya sesuai permendikbud. Jadi bukan asal-asalan saja," ungkapnya.

Jadi, paparnya lagi, mau sudah dilantik ataupun belum tidak menghalangi niat kami untuk menggugat, karena sebuah keputusan yang dianggap bertentangan dengan aturan perundang undangan dan melanggar asas pemerintahan yang baik patut digugat.

"Jadi Perkara ini masih berlanjut ya, jangan adalagi diluar sana berseliweran bahwa kami membatalkan gugatan atau dianggap hoax," tukasnya.

Untuk diketahui, dimana berita sebelumnya Calon Nomor Urut 01 akan menggugat Pilkades Belaras, karena dinilai adanya pelanggaran pelaksanaan pemilihan tersebut secara administratif.

Said Saprudin keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau tersebut.

Saprudin resmi menunjuk pengacara, Yudhia Perdana Sikumbang, untuk menggugat hasil Pilkades tersebut yang dinilai sarat akan kecurangan dengan melayangkan surat keberatan pelantikan.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu

Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang

Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi

18 Kali Beraksi, Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur

Tersangkut Masalah Narkoba, Satu Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Tidak dengan Hormat

Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai

Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo

Polsek Kasui Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan

2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi

Komplotan Pemalsu Administrasi Kependudukan di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Terkini +INDEKS

TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas

10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025
Bupati Inhil Rotasi 36 Pejabat, Ini 3 Pesan Pentingnya
08 Agustus 2025
PKB: Langkah Prabowo Bantu Gaza, Bukti Komitmen Indonesia Junjung HAM
08 Agustus 2025
Bupati Inhil Minta Inspektorat Periksa Seluruh Bendahara Desa Seminggu Sekali
08 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Inhil Rotasi 36 Pejabat, Ini 3 Pesan Pentingnya
  • 2 PKB: Langkah Prabowo Bantu Gaza, Bukti Komitmen Indonesia Junjung HAM
  • 3 Bupati Inhil Minta Inspektorat Periksa Seluruh Bendahara Desa Seminggu Sekali
  • 4 Yayasan Indra Education College Resmi Terima SK Badan Penyelenggara dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • 5 Polsek Seberida Gulung 7 Komplotan Pencuri Ternak, Salah Satunya Anak Korban Sendiri
  • 6 Bupati Herman Warning Desa dan LSM Urus Izin Karbon Mangrove ke Jakarta: Wilayah Itu Milik Bupati, Bukan Gubernur!
  • 7 Jelang Pacu Jalur, DMJ Kuatkan Moril Anak Pacuan Rajo Bujang
  • 8 Datuak Mangkuto Jilelo: Jalur Sang Jendral Harus Bangkit dan Berjaya Lagi!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media