• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU

Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 17:28:19 WIB Dibaca : 939 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Enam orang terdakwa dalam kasus pembunuhan seekor Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa adalah Zulimat, Endang, Sailendra, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (11/6/2025) kemarin.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohul, Rendi Panalosa, Jumat (13/6/2025).

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU juga menyita sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, antara lain dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, satu seling sepanjang empat meter, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix.

Sementara itu, satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1657 UYA dirampas untuk negara.

 

 

Rendi menyatakan bahwa tuntutan berat diajukan karena tindakan para terdakwa dilakukan dengan kejam. Harimau Sumatra yang masih hidup dibunuh, lalu dikuliti dan dimutilasi oleh para terdakwa.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian satwa liar dan ekosistem.

"Para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam aksi ini, dari membunuh, menguliti, hingga memotong tubuh satwa dilindungi tersebut," ujarnya.

Rendi juga menyampaikan bahwa para terdakwa menerima tuntutan tersebut dan tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat terdakwa Endang bertemu dengan Frengky (buron/DPO) di Pasar Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Frengky menunjukkan video seekor harimau yang terkena jerat babi di kawasan belakang Kampung Makam Baru.

Endang lalu menghubungi terdakwa lain dan malam harinya mereka menuju lokasi menggunakan mobil Toyota Innova. Di lokasi, para terdakwa menyusun strategi penangkapan dan eksekusi terhadap harimau yang masih hidup.

Terdakwa Zulimat dan Endang menjerat leher harimau menggunakan tali sleng, kemudian mengikat kaki-kakinya. Setelah dipastikan mati, harimau diangkat dan dimasukkan ke mobil, lalu dibawa ke kebun sawit milik Zulimat di Dusun Kubudienau.

Keesokan harinya, bangkai harimau digantung di pohon jengkol, kemudian dikuliti dan dimutilasi oleh Zulimat dibantu Endang dan Emen. Mereka memisahkan tulang dari daging harimau sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

Ketiganya diamankan beserta kulit, tulang, dan daging harimau. Tiga terdakwa lainnya juga telah ditangkap sebelumnya dan kini ditahan di Polsek Rokan IV Koto.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara

6 Pelaku Diamankan Polresta Pekanbaru, Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel 'Pelaku Simpan BB di Bra'

Sepak Terjang Kormaida Siboro Terkuak, Cari Kekayaan dengan Modus Perjuangkan Nasib Buruh

Polres Lampura Amankan Kades Labuhan Ratu Kampung Akibat Aniaya Warganya

Polsek Kateman Ringkus 1 Pelaku Curat di Kompleks PT PSG Desa Air Tawar

Warga Suku Maharajo Rohul Cemas Jadi Korban Kriminalisasi

Berkas Sudah P-21, 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Larikan Wanita Secara Paksa dan Diborgol, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polsek Bunga Mayang

Polsek Siak hulu berhasil Tangkap pelaku, Diduga Penganiayaan adik iparnya

Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu

Polda Riau Konsistensi Buru Para Pelaku Narkoba

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Box Cold Diesel di Jalan Lintas Garuda Sakti Panam

Terkini +INDEKS

Bahas Masa Depan Lembaga Adat Melayu, Riau Jadi Tuan Rumah Musyawarah V Sekber LARM

31 Juli 2025
UIN Suska Riau dan UNIKS Sepakat Tingkatkan Kualitas SDM dan Kelembagaan
31 Juli 2025
BPBD Riau: Titik Api Padam, Pendinginan Masih Berlangsung di Beberapa Lokasi
30 Juli 2025
Kegiatan Fisik Riau Jalan di Tempat, Realisasi Hanya 0,38 Persen Hingga Juli 2025
30 Juli 2025
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
30 Juli 2025
Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
30 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polsek Singingi Hilir Libatkan TNI, BBKSDA dan Masyarakat Peduli Api di Patroli Terpadu
30 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Kukuhkan Pengurus FKPMR 2025 - 2030 'Kayuh Kompak Riau Bedelau'
30 Juli 2025
"Ingat Pesan Pak Bhabin" Polisi Ini Doktrin Warganya Cegah Karhutla
30 Juli 2025
Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
30 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Wapres dan Tamu Internasional, Polda Riau Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing
  • 2 Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
  • 3 Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
  • 4 Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Sungai Intan Ditangkap, Api Melalap 6,5 Hektare
  • 5 Program PSR Terseok-seok, Petani Sawit Swadaya Jadi Tantangan Utama
  • 6 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 7 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 8 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media