• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU

Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 17:28:19 WIB Dibaca : 1321 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Enam orang terdakwa dalam kasus pembunuhan seekor Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa adalah Zulimat, Endang, Sailendra, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (11/6/2025) kemarin.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohul, Rendi Panalosa, Jumat (13/6/2025).

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU juga menyita sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, antara lain dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, satu seling sepanjang empat meter, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix.

Sementara itu, satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1657 UYA dirampas untuk negara.

 

 

Rendi menyatakan bahwa tuntutan berat diajukan karena tindakan para terdakwa dilakukan dengan kejam. Harimau Sumatra yang masih hidup dibunuh, lalu dikuliti dan dimutilasi oleh para terdakwa.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian satwa liar dan ekosistem.

"Para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam aksi ini, dari membunuh, menguliti, hingga memotong tubuh satwa dilindungi tersebut," ujarnya.

Rendi juga menyampaikan bahwa para terdakwa menerima tuntutan tersebut dan tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat terdakwa Endang bertemu dengan Frengky (buron/DPO) di Pasar Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Frengky menunjukkan video seekor harimau yang terkena jerat babi di kawasan belakang Kampung Makam Baru.

Endang lalu menghubungi terdakwa lain dan malam harinya mereka menuju lokasi menggunakan mobil Toyota Innova. Di lokasi, para terdakwa menyusun strategi penangkapan dan eksekusi terhadap harimau yang masih hidup.

Terdakwa Zulimat dan Endang menjerat leher harimau menggunakan tali sleng, kemudian mengikat kaki-kakinya. Setelah dipastikan mati, harimau diangkat dan dimasukkan ke mobil, lalu dibawa ke kebun sawit milik Zulimat di Dusun Kubudienau.

Keesokan harinya, bangkai harimau digantung di pohon jengkol, kemudian dikuliti dan dimutilasi oleh Zulimat dibantu Endang dan Emen. Mereka memisahkan tulang dari daging harimau sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

Ketiganya diamankan beserta kulit, tulang, dan daging harimau. Tiga terdakwa lainnya juga telah ditangkap sebelumnya dan kini ditahan di Polsek Rokan IV Koto.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis

Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil

Operasi Antik Lancang Kuning 2021 Polda Riau Lampaui Target

Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum

Dinasti Koruptor di Kuansing, Bapak dan Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi

5,90 Gram Narkoba Berhasil di Amankan Satres Polres Inhu

Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian

Tak Disangka! Jual Beli Motor Bekas Seret Dua Pria ke Kasus Hukum, Endingnya Bebas

Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Pipi

Terkini +INDEKS

PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026

19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026
Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 8 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media