• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU

Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 17:28:19 WIB Dibaca : 1291 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Enam orang terdakwa dalam kasus pembunuhan seekor Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa adalah Zulimat, Endang, Sailendra, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (11/6/2025) kemarin.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohul, Rendi Panalosa, Jumat (13/6/2025).

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU juga menyita sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan, antara lain dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, satu seling sepanjang empat meter, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Infinix.

Sementara itu, satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1657 UYA dirampas untuk negara.

 

 

Rendi menyatakan bahwa tuntutan berat diajukan karena tindakan para terdakwa dilakukan dengan kejam. Harimau Sumatra yang masih hidup dibunuh, lalu dikuliti dan dimutilasi oleh para terdakwa.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian satwa liar dan ekosistem.

"Para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam aksi ini, dari membunuh, menguliti, hingga memotong tubuh satwa dilindungi tersebut," ujarnya.

Rendi juga menyampaikan bahwa para terdakwa menerima tuntutan tersebut dan tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/6/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat terdakwa Endang bertemu dengan Frengky (buron/DPO) di Pasar Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Frengky menunjukkan video seekor harimau yang terkena jerat babi di kawasan belakang Kampung Makam Baru.

Endang lalu menghubungi terdakwa lain dan malam harinya mereka menuju lokasi menggunakan mobil Toyota Innova. Di lokasi, para terdakwa menyusun strategi penangkapan dan eksekusi terhadap harimau yang masih hidup.

Terdakwa Zulimat dan Endang menjerat leher harimau menggunakan tali sleng, kemudian mengikat kaki-kakinya. Setelah dipastikan mati, harimau diangkat dan dimasukkan ke mobil, lalu dibawa ke kebun sawit milik Zulimat di Dusun Kubudienau.

Keesokan harinya, bangkai harimau digantung di pohon jengkol, kemudian dikuliti dan dimutilasi oleh Zulimat dibantu Endang dan Emen. Mereka memisahkan tulang dari daging harimau sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

Ketiganya diamankan beserta kulit, tulang, dan daging harimau. Tiga terdakwa lainnya juga telah ditangkap sebelumnya dan kini ditahan di Polsek Rokan IV Koto.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tewasnya Korban Terbakar Di Dalam Mobil Pickup Di Tasik Serai Wangi, Ternyata Direncanakan

Dana Hasil TKD Desa Pontian Mekar tak Jelas,Kebun 10 Hektare Diduga Bisnis keluarga

Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19

KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum

Jatanras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Kasus Pembobolan Toko

Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus

Setubuhi Anak Tiri, AS Dibekuk Polsek Batang Gansal

Team Resmob 125 Polres Bengkalis,Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Rumah Warga Di Duri

Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan

Polsek Pranap Ringkus Pria Warga Inhil di Duga Pengerdar Sabu-Sabu

Inilah Nasib Ratusan Warga Indonesia yang Bekerja Judol di Kamboja

Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal

Terkini +INDEKS

Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya

05 Agustus 2026
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
  • 3 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 4 Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
  • 5 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 6 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 7 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 8 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media