• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil

Redaksi

Kamis, 05 Oktober 2023 18:29:39 WIB Dibaca : 681 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2012. Para saksi mulai diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka.

Diketahui, di kasus ini jaksa penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) berinisial HMF dan mantan direktur berinisial BS. Keduanya merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok.

Status tersangka disematkan pada HMF dan BS setelah jaksa penyidik melakukan gelar perkara, Kamis (7/9/2023). Ketika itu, BS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sedangkan HMF mangkir dari panggilan jaksa penyidik.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, jaksa penyidik sedang melakukan pemberkasan tersangka dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Sudah mulai pemeriksaan saksi-saksi, (untuk melengkapi berkas perkara,red), " ujar Imran Yusuf, Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, proyek dianggarkan dengan DPA sebesar Rp 14.850.000 dengan nilai HPS Rp14.841.618.000.

Perbuatan korupsi dilakukan kedua tersangka dengan modus pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012.

Tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Akhirnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Disebutkan, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II dengan nilai Rp 14.826.029.360 (pada 17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H.

Setelah uang masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp 1.374.000.000 dan dari rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai. Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak/addendum I dan II.

Menurut hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.842.306.309,34," kata Bambang.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Sumber : Cakaplah.com /


Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pekanbaru dengan Modus Menawarkan Cewek Michat

Cooling System, Kapolsek Kuindra Ajak Jemaah Surau Nurul Jannah Ciptakan Stabilitas Keamanan

KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Desa Tanjung Melayu Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Team Restik Polres Bengkalis Amankan 2 Tersangka Narkoba Di Bukit Batu, 1 Tersangka DPO

Satreskoba Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Hendak Bertransaksi di Jalan

Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat

2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir di Desa Kijang Jaya

Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis

Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara 7 Milyar Lebih

Polda Riau Musnahkan 35,46 Kg Sabu dan 585 Butir Ekstasi Hasil Operasi Satu Bulan

Kapolda Riau : Agresif Dan Lebih Tegas, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka.

Terkini +INDEKS

Era Digital Bikin Anak Dekat ke Dunia, Jauh dari Rumah: PKK Riau Bergerak

18 Juni 2025
Kloter BTH-06: 444 Jamaah Haji Riau Tiba, 1 Wafat, 11 Rombongan Sukses Jalani Rukun
18 Juni 2025
Gubri Abdul Wahid Temui Massa Penolak Relokasi dari TNTN, Janji Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
18 Juni 2025
Terekam Tato di CCTV, Pelaku Pencurian Rp 30 Juta Ditangkap Polsek Kemuning
18 Juni 2025
Green Policing di Sekolah: Polisi Ajarkan Etika Jalan Raya dan Peduli Alam Sejak Dini
18 Juni 2025
Harganas 2025, TP PKK Riau Genjot Edukasi Ibu Rumah Tangga Demi Generasi Emas
18 Juni 2025
Tiga Nama Calon Sekdaprov Riau Masuki Tahap Akhir, Segera Diusulkan ke Presiden
18 Juni 2025
Kampus Berkarakter Melayu: Abdurrab Diganjar Pujian Gubri atas Peran Budaya dan Etika
18 Juni 2025
Polisi Sahabat Ulama! Ini Pesan Ketua MUI Inhil di Hari Bhayangkara ke 79
18 Juni 2025
Rp7,6 Miliar Lenyap Jadi Abu: Aksi Tegas Bea Cukai Tembilahan Lawan Barang Ilegal
18 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Area Perkotaan
  • 2 Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka
  • 3 Prestasi Membanggakan! MAN 1 Kuansing Bawa Pulang Juara Umum LETIN 2025
  • 4 Besok Ada Demo! ASN Riau Diminta Tak Pakai Mobil ke Kantor
  • 5 Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana
  • 6 Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
  • 7 10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
  • 8 5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media