Jaksa Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok, Inhil
BUALBUAL.com - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2012. Para saksi mulai diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka.
Diketahui, di kasus ini jaksa penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) berinisial HMF dan mantan direktur berinisial BS. Keduanya merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok.
Status tersangka disematkan pada HMF dan BS setelah jaksa penyidik melakukan gelar perkara, Kamis (7/9/2023). Ketika itu, BS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sedangkan HMF mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, jaksa penyidik sedang melakukan pemberkasan tersangka dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sudah mulai pemeriksaan saksi-saksi, (untuk melengkapi berkas perkara,red), " ujar Imran Yusuf, Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, proyek dianggarkan dengan DPA sebesar Rp 14.850.000 dengan nilai HPS Rp14.841.618.000.
Perbuatan korupsi dilakukan kedua tersangka dengan modus pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012.
Tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Akhirnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Disebutkan, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II dengan nilai Rp 14.826.029.360 (pada 17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H.
Setelah uang masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka HMF sejumlah Rp 1.374.000.000 dan dari rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai. Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak/addendum I dan II.
Menurut hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.842.306.309,34," kata Bambang.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara
Penggerebekan di Babussalam, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Gerak Cepat Team Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
Lagi, Polsek Seberida Ringkus Agen Chip Higgs Domino di Simpang Empat Belilas
Polres Inhil Musnahkan 5 Paket Shabu dan 300 Butir Pil Extacy di Hadapan Tersangka HT
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Kembali Giat Cipta Kondisi
Tim Ojoloyo Ringkus Pengguna Narkoba di Pondok
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru, Terkait Korupsi Kredit Bakulan PT PER
Sehari 3 Lokasi Digerebek! 5 Pelaku Sabu Digulung Polsek Pinggir Bengkalis
Pemancing Temukan Pria Gantung Diri dengan Tubuh Sudah Menghitam
Transaksi Narkoba Terungkap, Polsek Pujud Amankan 47 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp4.8 Juta