Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya
TAMBANG ; BUALBUAL.COM - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencurian di rumah korbannya sdr. Anas warga Desa Terantang Kecamatan Tambang.
Pelaku pencurian ini ZU alias YK diamankan Aparat Kepolisian pada Minggu dinihari (6/9/2020), setelah tertangkap tangan oleh warga saat akan melakukan pencurian untuk kedua kalinya.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib, saat itu Anas (korban) tengah tertidur, lalu dibangunkan oleh Istrinya karena mendengar ada orang disekitar rumahnya.
Beberapa saat kemudian Anas bangun dan langsung ke dapur lalu keluar rumah untuk melihat situasi, ketika diluar rumah Anas melihat seseorang lari kearah depan rumahnya dan ia juga melihat pintu jendela dapur diganjal dengan sebatang kayu dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan.
Setelah itu Anas kembali masuk rumah dan mengecek apakah ada barang-barang miliknya yang hilang, setelah dilakukan pengecekan kedalam kamar ternyata 1 Unit HP Samsung miliknya telah hilang.
Kemudian pada Minggu dinihari (6/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib, Anas kembali dibangunkan istrinya karena mendengar ada orang dibelakang rumahnya, kemudian Anas langsung membangunkan anaknya Rendy dan menyuruhnya menunggu pelaku didepan rumah, sementara Anas keluar dari pintu dapur.
Melihat Anas keluar dari pintu dapur, pelaku lari kearah depan rumah dan berhasil ditangkap oleh Randy sambil berteriak minta bantuan warga untuk ikut membantu mengamankan pelaku.
Pada saat pelaku telah berhasil diamankan warga, tanpa ditanya ia langsung mengaku telah melakukan pencurian 1 Unit HP Merk SAMSUNG Type J1 warna hitam milik korban 3 hari sebelumnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian ini, disampaikan Tito bahwa tersangka ZU alias ZK dan barang bukti sebuah parang yang digunakannya saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, ungkapnya.

Berita Lainnya
Warga Air Jamban Mandau, Sontak Kaget Ada Warga Tewas Diduga Gantung Diri di Dalam Rumah
Terungkap! Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau
Miliki 2 Paket Sabu, Oknum Satpam di Inhil Ditangkap Polisi
Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Residivis Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Keritang
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Modus Akun Polisi di Facebook, Pria di Siak Riau, Peras Korban hingga Rp33,5 Juta
Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha
Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan
2 Pelaku dan Penadah Barang Curian Berhasil Diamankan Polsek Kateman