Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya
TAMBANG ; BUALBUAL.COM - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencurian di rumah korbannya sdr. Anas warga Desa Terantang Kecamatan Tambang.
Pelaku pencurian ini ZU alias YK diamankan Aparat Kepolisian pada Minggu dinihari (6/9/2020), setelah tertangkap tangan oleh warga saat akan melakukan pencurian untuk kedua kalinya.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib, saat itu Anas (korban) tengah tertidur, lalu dibangunkan oleh Istrinya karena mendengar ada orang disekitar rumahnya.
Beberapa saat kemudian Anas bangun dan langsung ke dapur lalu keluar rumah untuk melihat situasi, ketika diluar rumah Anas melihat seseorang lari kearah depan rumahnya dan ia juga melihat pintu jendela dapur diganjal dengan sebatang kayu dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan.
Setelah itu Anas kembali masuk rumah dan mengecek apakah ada barang-barang miliknya yang hilang, setelah dilakukan pengecekan kedalam kamar ternyata 1 Unit HP Samsung miliknya telah hilang.
Kemudian pada Minggu dinihari (6/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib, Anas kembali dibangunkan istrinya karena mendengar ada orang dibelakang rumahnya, kemudian Anas langsung membangunkan anaknya Rendy dan menyuruhnya menunggu pelaku didepan rumah, sementara Anas keluar dari pintu dapur.
Melihat Anas keluar dari pintu dapur, pelaku lari kearah depan rumah dan berhasil ditangkap oleh Randy sambil berteriak minta bantuan warga untuk ikut membantu mengamankan pelaku.
Pada saat pelaku telah berhasil diamankan warga, tanpa ditanya ia langsung mengaku telah melakukan pencurian 1 Unit HP Merk SAMSUNG Type J1 warna hitam milik korban 3 hari sebelumnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian ini, disampaikan Tito bahwa tersangka ZU alias ZK dan barang bukti sebuah parang yang digunakannya saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, ungkapnya.

Berita Lainnya
Lari dan Bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, Pelaku Utama Perompakan Kapal di Jambi Ditangkap Polisi
Kajari Inhu dan Kasipidsus Serta Kasubsi Jadi Tersangka Terkait Dugaan Pemerasan ke 64 Kepsek di Riau
Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri
Nekat Edarkan Sabu di Pasar, Seorang Emak - emak di Rohul Ditangkap Polisi
Kisah Asep Tak Kunjung Usai: Dulu Jambret, Kini Narkoba
Polda Riau Musnahkan 35,46 Kg Sabu dan 585 Butir Ekstasi Hasil Operasi Satu Bulan
Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri
Pria Ini Hampir 6 Bulan jadi buron Kasus penganiayaan, Polsek Tapunghilir Berhasil menangkap pelaku
Sadis,Anak Kandung Habisi Nyawa Ayahnya di Bengkalis
Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi