Polsek Tambang Amankan Seorang Pemuda Tersangka Kasus Pencurian, ini BB nya
TAMBANG ; BUALBUAL.COM - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencurian di rumah korbannya sdr. Anas warga Desa Terantang Kecamatan Tambang.
Pelaku pencurian ini ZU alias YK diamankan Aparat Kepolisian pada Minggu dinihari (6/9/2020), setelah tertangkap tangan oleh warga saat akan melakukan pencurian untuk kedua kalinya.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib, saat itu Anas (korban) tengah tertidur, lalu dibangunkan oleh Istrinya karena mendengar ada orang disekitar rumahnya.
Beberapa saat kemudian Anas bangun dan langsung ke dapur lalu keluar rumah untuk melihat situasi, ketika diluar rumah Anas melihat seseorang lari kearah depan rumahnya dan ia juga melihat pintu jendela dapur diganjal dengan sebatang kayu dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan.
Setelah itu Anas kembali masuk rumah dan mengecek apakah ada barang-barang miliknya yang hilang, setelah dilakukan pengecekan kedalam kamar ternyata 1 Unit HP Samsung miliknya telah hilang.
Kemudian pada Minggu dinihari (6/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib, Anas kembali dibangunkan istrinya karena mendengar ada orang dibelakang rumahnya, kemudian Anas langsung membangunkan anaknya Rendy dan menyuruhnya menunggu pelaku didepan rumah, sementara Anas keluar dari pintu dapur.
Melihat Anas keluar dari pintu dapur, pelaku lari kearah depan rumah dan berhasil ditangkap oleh Randy sambil berteriak minta bantuan warga untuk ikut membantu mengamankan pelaku.
Pada saat pelaku telah berhasil diamankan warga, tanpa ditanya ia langsung mengaku telah melakukan pencurian 1 Unit HP Merk SAMSUNG Type J1 warna hitam milik korban 3 hari sebelumnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian ini, disampaikan Tito bahwa tersangka ZU alias ZK dan barang bukti sebuah parang yang digunakannya saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, ungkapnya.
Berita Lainnya
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar
Polsek Keritang Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Sabu dan Pil Ekstasi
Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis
3 Pelaku Perampokan di Perairan Palongan Inhil Berhasil Diciduk Polisi, 5 Lainnya Dalam Pengejaran
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
Penyidik KPK Periksa Kepala BPBD Bengkalis dan Lima Saksi Korupsi Jalan Lingkar Batu
Besok! KPK akan Buktikan Aliran Dana Rp. 23.6 M, ke Kasmarni Balon Bupati Bengkalis
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis
Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi
Bandar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Di Jalan Bandes Duri, Satu Perempuan